FR dan AR bersama Barang Bukti (BB) saat di amankan di Mako Satresnarkoba Polres Bima Kota
Kota Bima, Topikbidom.com - Diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu, Dua Warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, ditangkap SatResnarkoba Polres Bima Kota.
Keduanya masing-masing berinisial FR (23) dan AR (25). Mereka ditangkap Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah.
Penangkapan berlangsung Sabtu (7/5) malam kemarin di Kos-kosan Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima."Tim berhasil menangkap Dua terduga pelaku yang kedapatan memiliki sabu-sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Thamrin S.Sos, Minggu (8/5/2022).
Lanjutnya, saat digeladah badan dan seisi kos dengan disaksikan Ketua RT setempat, tim mendapat sejumlah Barang Bukti (BB). Diantaranya, selembar plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah korek api gas, 3 buah Handphone, 4 buah sendok shabu, 1 bong, kartu ATM dan yang sejumlah Rp 400 ribu.
“Dua orang ini langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya.(RED)