Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Pelaku Narkoba beserta 25,07 Gram Sabu dan 1 Kilo Gram Ganja

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Pelaku Narkoba beserta 25,07 Gram Sabu dan 1 Kilo Gram Ganja

Jumat, 15 April 2022

 

RD (terduga pelaku Narkoba) bersama BB, saat diamankan di Mako Polres Dompu


Dompu, Topikbidom.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu, Jumat malam (15/4/2022) sekira pukul 21.30 Wita, berhasil menangkap terduga pelaku Narkoba beserta Barang Bukti (BB) 25.07 Gram Sabu dan 1 Kilo Gram Ganja. 


Terduga pelaku berinisial RD (laki laki umur 22 tahun) warga Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, ini ditangkap di penginapan Wisma Praja lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. 


"Iya benar, tadi (Jumat malam 15 April 2022), kami berhasil menangkap RD bersama BB  sebanyak 25.07 Gram Sabu dan 1 Kilo Gram Ganja di penginapan Wisma Praja," ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik SH, Jumat (15/4/2022). 


Kasat Narkoba Polres Dompu beserta anggotanya, saat mengamankan RD bersama BB di Mako Polres Dompu


Kata Malik, keberhasilan dalam  menangkap pelaku berawal dari laporan (informasi) dari masyarakat bahwa di penginapan Wisma Praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket. 


Atas informasi ini, Ia bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap RD. Dari hasil penggeledahan di lokasi TKP, pihaknya juga berhasil menemukan satu bungkus teh cina dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat satu plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkoba jenis sabu dan satu buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga Narkoba jenis ganja. 


"Saat ini, pelaku bersama BB sudah diamankan di Mako Polres Dompu, guna untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya. RUL