LAMSIDA NTB Ikut Menolak Bupati Dompu Jadi Ketua KONI

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

LAMSIDA NTB Ikut Menolak Bupati Dompu Jadi Ketua KONI

Selasa, 05 April 2022
Ketua LAMSIDA NTB, Ilham Yahyu SH

Dompu, Topikbidom.com - Penolakan terhadap Bupati Dompu, Kader Jaelani sebagai Bakal Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, masa periode 2022-20226, tidak hanya datang dari Ketua Lembaga Advokasi Pembangunan dan Informasi (LAPI) Dompu, Syamsudin Some dan Pemerhati Sosial dan Politik, Suherman (Herma Pelangi). 


Penolakan, juga datang dari Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (LAMSIDA) NTB, Ilham Yahyu SH. Pada wartawan Topikbidom.com, Selasa (5/4/2022) Ia (Ilham Yahyu) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Bupati Dompu yang kabarnya bakal mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Dompu. 


"Kami dari LAMSIDA NTB menolak Bupati Dompu mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Dompu," ungkap Ilham Yahyu SH. 


Kata Dia, alasan penolakan itu karena Bupati Dompu tidak mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam kriteria calon Ketua KONI. "Selain Bupati adalah pejabat publik. Juga, terikat dengan partai Politik dan tentunya harus siap mengundurkan diri dari Ketua Cabang Olahraga (Cabor)," jelasnya. 


Baca juga:LAPI dan Pemerhati "tolak" Bupati Dompu Jadi Ketua KONI


Ilham Yahyu yang juga mantan anggota DPRD Dompu ini, juga menyebut normatif undang-undang keolahragaan dan Permendagri, Bupati Dompu sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna dan penanggungjawab anggaran KONI, pengawasan pengguna anggaran KONI, pembina KONI dan lainnya. 


"Lebih baik Bupati Dompu mempertimbangkan kembali niatnya untuk mencalonkan diri sebagai Ketua KONI karena berbenturan dengan aturan yang ada," terangnya. 


Tambah Ilham Yahyu, lebih baik Bupati Dompu memberikan peluang itu (calon Ketua KONI) kepada generasi-generasi di Kabupaten Dompu, yang tentunya layak dan memenuhi persyaratan untuk memimpin KONI Dompu periode 2022-2026. "Inilah yang mestinya dilakukan oleh Bupati Dompu," tandasnya. RUL