Diduga Miliki Sabu 1,84 Gram, AG Ditangkap Satnarkoba Polres Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Diduga Miliki Sabu 1,84 Gram, AG Ditangkap Satnarkoba Polres Dompu

Minggu, 14 Juni 2020
Inilah AG (terduga pelaku Narkotika) yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu. (foto/ist)

Dompu, Topikbidom.com - Polres Dompu melalui Tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Minggu (14/6/2020) kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Kali ini, mereka (Satresnarkoba) berhasil menangkap AG (35 thn) seorang laki laki kelahiran Bima, alamat lingkungan Bali Barat Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu bersama Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,84 Gram.

Kasat Resnarkoba Dompu IPTU Tamrin S.Sos melalui PAUR Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, AG ditangkap di dalam kamar kost lingkungan Bali Barat Kecamatan Dompu. "AG ditangkap bersama sejumlah BB. Salah satunya, Narkotika jenis Sabu 1, 84 Gram," ungkap AIPTU Hujaifah, Minggu (14/6/2020) malam.

Kata AIPTU Hujaifah, keberhasilan menangkap AG berawal dari anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pesta narkoba di salah satu kamar kost lingkungan Bali Barat Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu.

Berdasarkan informasi itu, anggota opsnal melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Dompu IPTU Tamrin S.Sos. Kemudian Kasat Resnarkoba Dompu langsung memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan berpesan untuk menghindari tindakan arogansi dan mengutamakan keselamatan diri dalam melakukan penangkapan.

Menindaklanjuti perintah Kasat Narkoba, anggota opsnal langsung ke lokasi TKP (kost). Sesampai di lokasi setempat anggota Opsnal membuka pintu kamar kost  yang kebetulan tidak terkunci, sehingga memudahkan anggota Opsnal melakukan penyergapan terhadap terduga yang pada saat itu sedang asyk menggunakan narkoba di kamar kostnya.

Kemudian, anggota Opsnal memanggil salah satu warga untuk menyaksikan penggeledahan di dalam kamar kost. Tapi sebelum itu, anggota Opsnal terlebih dahulu menunjukan kepada saksi agar membaca Surat Perintah Tugas (Springas).

"Usai itulah, baru anggota Opsnal melakukan penggeledahan badan dan kamar kost pelaku (AG)," bebernya.

Hasilnya lanjut AIPTU Hujaifah, didapat
sejumlah BB yakni alat hisap sudah tersambung kaca bening yang didalamnya terdapat sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu sabu, satu korek api yang sudah di modifikasi dan bungkusan klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu - sabu, satu buah hp merk xiomi berwarna hitam.

"BB yang berhasil diamankan antara lain
satu alat hisap (bong), satu korek api yang sudah di modif, satu poket klip plastik bening yang diduga berisikan  sabu dengan berat bruto 0.95 gram, satu poket klip plastik  bening yang diduga berisikan sabu dengan berat 0.89 bruto (total berat bruto 1,84 gram) dan satu unit HP warna hitam merk xiomi," jelasnya.

Selanjutnya tambah AIPTU Hujaifah,
anggota opsnal mengamankan AG bersama semua BB dan membawanya di Mapolres Dompu guna proses lebih lanjut. "Kasus ini tengah dalam penanganan Satresnarkoba Polres Dompu," terangnya. (Rul)




.