IPERA NTB, Ikhtiar Membangun Tata Kelola Tambang Rakyat yang Legal, Transparan, dan Berkelanjutan -->

Kategori Berita

.

IPERA NTB, Ikhtiar Membangun Tata Kelola Tambang Rakyat yang Legal, Transparan, dan Berkelanjutan

Jumat, 24 Juli 2026


MATARAM, TOPIKBIDOM -  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru dalam penataan sektor pertambangan rakyat melalui implementasi Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Kebijakan ini tidak hanya diproyeksikan menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, transparan, dan berkelanjutan.


Di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah seperti Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima, Sumbawa Barat, hingga Lombok Barat, pemerintah daerah memandang bahwa legalisasi dan penataan menjadi kebutuhan mendesak. Aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa izin selama bertahun-tahun dinilai tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menghadirkan risiko keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial.


Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB menempatkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai pintu masuk utama sebelum penerapan IPERA dilakukan. Dengan mekanisme tersebut, setiap aktivitas pertambangan rakyat akan memiliki kepastian hukum sekaligus berada dalam sistem pengawasan pemerintah.


Berdasarkan informasi dihimpun media ini dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Jumat (24/7/2026) menyebutkan pemerintah menargetkan penerimaan daerah dari IPERA mencapai sekitar Rp28 miliar setiap tahun. Target tersebut telah masuk dalam pembahasan kebijakan fiskal daerah sebagai salah satu sumber penerimaan baru yang diharapkan mampu memperkuat kapasitas keuangan pemerintah daerah.


Namun demikian, implementasi IPERA tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah memilih memastikan seluruh perangkat hukum tersedia terlebih dahulu agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.


Saat ini, Pemerintah Provinsi NTB masih menyelesaikan proses harmonisasi regulasi bersama pemerintah pusat, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Bersamaan dengan itu, penyusunan Peraturan Gubernur juga dilakukan sebagai landasan teknis mengenai tata cara pemungutan, mekanisme pembayaran, hingga besaran tarif IPERA.


Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar mengejar peningkatan PAD, tetapi juga berupaya membangun sistem yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.


Dalam praktiknya, IPERA hanya dapat dipungut setelah koperasi atau kelompok masyarakat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat. Artinya, masyarakat yang belum mengantongi IPR tidak memiliki kewajiban membayar iuran tersebut.


Kebijakan ini sekaligus menjadi insentif bagi masyarakat agar beralih dari aktivitas pertambangan tanpa izin menuju sistem pertambangan rakyat yang legal dan diawasi pemerintah.


Meski demikian, perjalanan menuju implementasi penuh masih menghadapi sejumlah tantangan. Sinkronisasi dokumen lingkungan, rencana reklamasi pascatambang, administrasi koperasi, hingga koordinasi lintas organisasi perangkat daerah menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan.


Pemerintah juga menekankan bahwa seluruh proses penerbitan izin harus dilakukan secara selektif agar tidak mengabaikan aspek keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan hidup.


Sejauh ini, baru sebagian kecil koperasi yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan administratif sehingga memperoleh IPR. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memilih pendekatan bertahap dibandingkan menerbitkan izin secara massal tanpa kesiapan dokumen yang memadai.


Pendekatan tersebut dinilai penting agar tata kelola pertambangan rakyat di NTB benar-benar menjadi model pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, bukan sekadar legalisasi aktivitas tambang.


Apabila seluruh tahapan regulasi selesai, IPERA diharapkan mampu memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, pemerintah memperoleh sumber penerimaan baru untuk mendukung pembangunan daerah. Di sisi lain, masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum, akses pembinaan, peningkatan keselamatan kerja, serta peluang pengelolaan tambang yang lebih profesional.


Ke depan, keberhasilan implementasi IPERA akan sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi pertambangan rakyat, aparat pengawas, dan masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, sektor pertambangan rakyat di NTB diharapkan tidak lagi dipandang sebagai persoalan, melainkan sebagai kekuatan ekonomi lokal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.


IPERA pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai pungutan atau retribusi daerah. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar membangun tata kelola pertambangan rakyat yang modern, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat.RUL