![]() |
| Ilustrasi |
MATARAM, TOPIKBIDOM – Rencana penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergerak menuju tahap implementasi. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum melakukan pemungutan iuran tersebut karena masih menyelesaikan sejumlah tahapan regulasi dan administrasi yang menjadi prasyarat pelaksanaannya.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa IPERA baru dapat diberlakukan setelah seluruh perangkat hukum selesai disusun dan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terhadap koperasi pengelola tambang rakyat berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi dihimpun media ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, menyatakan bahwa implementasi IPERA masih menunggu proses harmonisasi regulasi di tingkat pemerintah pusat, khususnya bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan menetapkan Peraturan Gubernur sebagai dasar teknis pelaksanaan pemungutan IPERA, termasuk mekanisme pembayaran, besaran tarif, serta tata cara penyetorannya.
Pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati agar regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kendala teknis di lapangan. Sebab, IPERA merupakan bagian dari retribusi daerah yang harus memiliki landasan hukum yang kuat serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Selain menyiapkan regulasi, Pemprov NTB juga masih mempercepat proses penerbitan IPR bagi koperasi pertambangan rakyat. Hingga saat ini, baru dua koperasi di Kabupaten Sumbawa yang telah memperoleh izin sehingga menjadi yang pertama berpotensi dikenai kewajiban membayar IPERA sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan regulasi, pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah IPR diterbitkan.
Sementara itu, sebagian besar usulan IPR lainnya masih dalam tahap penyelesaian berbagai persyaratan administratif. Pemerintah menilai proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah, mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga Dinas Koperasi. Sinkronisasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap izin yang diterbitkan memenuhi aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat.
Di sisi lain, pembahasan regulasi IPERA juga masih menjadi perhatian DPRD NTB. Sejumlah anggota dewan meminta agar revisi Peraturan Daerah yang menjadi dasar penerapan IPERA dilengkapi dengan naskah akademik dan dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun beban baru bagi masyarakat penambang.
Meski implementasinya belum berjalan penuh, Pemerintah Provinsi NTB tetap optimistis IPERA akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Pemerintah memproyeksikan penerimaan dari sektor tersebut dapat mencapai sekitar Rp28 miliar per tahun setelah seluruh regulasi selesai dan seluruh mekanisme pemungutan mulai diberlakukan.
Dengan demikian, posisi IPERA saat ini masih berada pada fase finalisasi regulasi dan percepatan penerbitan IPR. Pemerintah belum melakukan pemungutan secara luas, tetapi tengah membangun fondasi hukum dan administrasi agar implementasinya dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap pendapatan daerah. RUL
Komentar