Di Balik Transformasi Koperasi Tambang Rakyat di NTB, Jalan Panjang Menuju Tata Kelola Pertambangan yang Berkeadilan -->

Kategori Berita

.

Di Balik Transformasi Koperasi Tambang Rakyat di NTB, Jalan Panjang Menuju Tata Kelola Pertambangan yang Berkeadilan

Kamis, 02 Juli 2026
Foto Ilustrasi aktivitas pertambangan rakyat


MATARAM, TOPIKBIDOM — Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memasuki babak baru dalam tata kelola pertambangan rakyat. Setelah bertahun-tahun aktivitas tambang rakyat identik dengan persoalan legalitas, keselamatan kerja, dan dampak lingkungan, pemerintah kini mendorong pendekatan baru melalui pengembangan koperasi sebagai pelaku utama pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, profesional, dan berkelanjutan.


Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk memperluas peran koperasi pada sektor-sektor strategis, termasuk pertambangan mineral dan batubara. Di NTB, kebijakan itu mulai terlihat nyata melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada koperasi yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan tata kelola.


Perubahan ini tidak hanya menyangkut aspek perizinan. Pemerintah ingin mengubah paradigma bahwa koperasi bukan lagi sekadar organisasi ekonomi masyarakat, melainkan badan usaha yang mampu mengelola sumber daya mineral secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keselamatan kerja, dan keberlanjutan lingkungan.


Momentum tersebut diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi yang diselenggarakan Kementerian Koperasi di Kota Mataram pada 7 Mei 2026. Kegiatan itu diikuti sekitar 50 koperasi dari berbagai kabupaten/kota di NTB, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Koperasi, Kementerian ESDM, Dinas Koperasi UKM NTB, Dinas ESDM NTB, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI).


Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus menegaskan bahwa penguatan koperasi di sektor pertambangan merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah untuk memperluas pemerataan manfaat pengelolaan sumber daya alam.


Menurut Panel, pemerintah telah membuka ruang yang lebih luas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperoleh prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan oleh koperasi.


Regulasi tersebut mengarahkan koperasi agar memiliki tata kelola yang baik (good cooperative governance), meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial, memperkuat akses pembiayaan, membangun kemitraan dengan BUMN maupun swasta, serta menerapkan prinsip Good Mining Practice dalam setiap tahapan kegiatan usaha.


"Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah," ujar Panel Barus.


NTB Dipilih Karena Potensi Minerba


Pemilihan NTB sebagai salah satu daerah prioritas bukan tanpa alasan. Provinsi ini memiliki cadangan emas, tembaga, mangan, pasir besi, batuan, serta berbagai komoditas tambang lainnya yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.


Berdasarkan publikasi pemerintah daerah yang mengutip data Badan Pusat Statistik, sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu kontributor utama terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB. Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah. Pemerintah memandang legalisasi melalui koperasi sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.


Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB H. Wirawan menyatakan  Pemerintah Provinsi NTB telah mengambil langkah konkret untuk mempercepat pengembangan koperasi tambang rakyat.


Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD sedang menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang akan mengatur mekanisme perizinan dan tata kelola pertambangan rakyat. Regulasi tersebut akan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas ESDM, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.


Wirawan menegaskan  setelah regulasi tersebut selesai, pemerintah akan melakukan pendampingan terhadap koperasi, mulai dari tata kelola kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengembangan usaha, hingga tanggung jawab sosial dan pelestarian lingkungan.


Tiga Koperasi Menjadi Pelopor


Di tengah proses transformasi tersebut, Pemerintah Provinsi NTB mulai menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat kepada koperasi yang dinilai telah memenuhi persyaratan.


Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menjelaskan hingga pertengahan 2026 baru tiga koperasi yang memperoleh IPR setelah melalui proses verifikasi administrasi, teknis, kesesuaian tata ruang, dan dokumen lingkungan.


Ketiga koperasi tersebut, salah satunya Koperasi Produsen Bhara Satonda Prima di Kabupaten Dompu.


Meski demikian, Samsudin menjelaskan masih terdapat koperasi lain yang belum memperoleh izin karena proses penyelesaian dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, maupun izin penggunaan kawasan hutan masih berlangsung.


Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM NTB Niken Arumdati menyampaikan koperasi yang telah memperoleh IPR belum dapat langsung melakukan kegiatan produksi sebelum seluruh regulasi teknis, termasuk mengenai Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), diselesaikan.


Menunggu Pembuktian di Lapangan


Penerbitan IPR kepada tiga koperasi tersebut dipandang sebagai awal dari implementasi kebijakan pemerintah. Namun, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah izin yang diterbitkan.


Tahap berikutnya adalah memastikan koperasi mampu menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan hukum, menerapkan standar keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggota serta masyarakat sekitar.


Dalam konteks ini, Koperasi Produsen Bhara Satonda Prima menjadi salah satu koperasi yang mendapat perhatian karena termasuk kelompok awal penerima IPR di Kabupaten Dompu. Berdasarkan informasi, koperasi tersebut telah memperoleh legalitas sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah. Namun, informasi mengenai perkembangan operasional maupun capaian ekonominya masih terbatas sehingga memerlukan evaluasi lebih lanjut berdasarkan data resmi yang dipublikasikan pemerintah dan koperasi.


Tantangan Implementasi


Sejumlah tantangan masih membayangi implementasi kebijakan koperasi tambang rakyat. Pengelolaan usaha pertambangan membutuhkan kemampuan manajemen, modal yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, serta kepatuhan terhadap berbagai ketentuan hukum dan lingkungan.


Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tugas besar untuk memastikan bahwa legalisasi pertambangan rakyat benar-benar mampu mengurangi praktik tambang tanpa izin, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.


Keberhasilan program ini pada akhirnya akan ditentukan oleh sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Jika seluruh instrumen tersebut berjalan selaras, NTB berpeluang menjadi contoh nasional mengenai bagaimana koperasi dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang modern, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat. RUL