KPK Soroti Tata Kelola Pertambangan NTB, Tambang Ilegal hingga Dugaan Konflik Kepentingan Jadi Alarm Korupsi -->

Kategori Berita

.

KPK Soroti Tata Kelola Pertambangan NTB, Tambang Ilegal hingga Dugaan Konflik Kepentingan Jadi Alarm Korupsi

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi 


MATARAM, TOPIKBIDOM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius tata kelola sektor pertambangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dinilai masih menyimpan berbagai persoalan krusial, mulai dari aktivitas tambang ilegal, lemahnya pengawasan, hingga potensi konflik kepentingan yang berujung pada praktik korupsi.


Dalam paparan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), KPK menempatkan sektor pertambangan sebagai salah satu fokus utama pencegahan korupsi di daerah. Sektor ini dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi karena menyangkut perizinan, pengelolaan sumber daya alam, pengawasan perusahaan, serta potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan.


KPK mengungkap sejumlah titik yang menjadi perhatian di NTB, di antaranya aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, tambang ilegal di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, serta dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Lamuntet dan Balad, Kabupaten Sumbawa Barat.


Tak hanya persoalan legalitas, KPK juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan. Dalam materi yang dipaparkan, disebutkan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk laporan kematian ternak dan ikan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.


Lebih jauh, lembaga antirasuah itu mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola pertambangan daerah. Selain lemahnya sistem pendataan, minimnya mekanisme pengawasan, serta keterbatasan sumber daya petugas lapangan, KPK juga menyoroti persoalan nonteknis yang dinilai lebih berbahaya.


Beberapa di antaranya adalah dugaan konflik kepentingan, afiliasi perusahaan dengan pejabat publik, praktik backing, gratifikasi, hingga indikasi pemanfaatan sektor pertambangan sebagai “mesin ATM” politik.


“Kondisi ini berpotensi menghambat efektivitas pengawasan dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” demikian salah satu poin yang disorot dalam pemaparan KPK.


Sebagai langkah perbaikan, KPK meminta pemerintah daerah bersama kementerian dan lembaga terkait membangun sistem database pertambangan yang terintegrasi lintas sektor. Data tersebut harus memuat informasi lengkap mengenai wilayah izin usaha pertambangan, profil perusahaan, pemilik manfaat (beneficial owner), hingga sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kawasan hutan.


KPK juga mendorong penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, lingkungan hidup, serta ketentuan perizinan.


Selain sektor pertambangan, KPK turut menyoroti tata kelola tambak udang di NTB. Berdasarkan data yang dipaparkan, masih terdapat ratusan tambak yang belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) maupun izin pemanfaatan ALSE.


Menurut KPK, konflik kepentingan menjadi salah satu faktor dominan yang berpotensi menghambat agenda pemberantasan korupsi di daerah. Faktor tersebut mencakup keterlibatan pejabat dalam aktivitas bisnis, relasi ekonomi dengan pemegang kekuasaan, patronase politik, hingga lemahnya fungsi pengawasan.


Di akhir pemaparannya, KPK menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan APBD dan sumber daya alam, harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan yang berkelanjutan.


“Kunci utamanya adalah keberanian untuk melakukan tindakan nyata,” tegas KPK dalam slide penutup presentasinya.(RED)