Ramadhan Ungkap Pelanggaran Perusahaan Penyalur Ternak Sapi

Kategori Berita

.

Ramadhan Ungkap Pelanggaran Perusahaan Penyalur Ternak Sapi

Rabu, 25 Juni 2025
Foto Ilustrasi 


Dompu, Topikbidom.com - Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pengiriman sapi ke luar daerah, terus menuai sorotan publik. Kali ini, tidak hanya soal SOP, tapi juga menyangkut pelanggaran luar biasa yang dilakukan perusahaan penyalur ternak sapi yang libatkan 2 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Dalam kasus ini, dua perusahaan penyalur yang beralamat di Kabupaten Dompu, ini kerap menjadi penyalur sapi ke keluar daerah. Perusahaan perusahaan ini dikendalikan 2 oknum ASN yang sebelumnya hanya meminjam dokumen perusahaan saja. 


"2 orang oknum ASN itu ibarat menjadi raja penyalur sapi ke luar daerah. Padahal mereka ini tidak masuk dalam struktur perusahaan penyalur sapi," ungkap Ramadhan, salah satu Pemuda di Kabupaten Dompu, pada media ini, Rabu (25/6/2025). 



BACA JUGA: Pemuda Minta Bupati Dompu Tindak Tegas Disnakeswan Termasuk Aktifkan Holding Ground


Tidak hanya itu, 2 oknum ASN ini diketahui tidak memiliki kandang sapi, ketersediaan ternak sapi dan lain lain. Anehnya, mereka kerap mendapatkan ijin menyalurkan sapi ke luar daerah yang dikeluarkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu. 


"Kami juga dapat informasi salah satu oknum ASN itu sedang mengajukan permohonan ijin 500 ekor sapi untuk di kirim ke Jakarta. Ini sangat luar biasa permainannya, kami menduga mereka bermain dengan petinggi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dompu," bebernya. 


Parahnya lagi, 2 oknum ASN itu tidak memiliki ternak sapi, kandang sapi dan hal lainnya seperti petani ternak sapi pada umumnya. Mereka ini diduga hanya mementingkan keuntungan dari menjual ijin penyaluran Sapi kepada para pemilik ternak yang mau dikirim sapinya ke luar daerah. 


Ijin itu, dijual dengan kisaran harga Rp.400 ribu per-ekor. Jika dikali banyak sapi yang dikirim keluar daerah, tentunya keuntungan yang didapat mencapai ratusan juta rupiah. Parahnya lagi, sapi sapi yang dikirim oleh 2 oknum ASN dengan meminjam perusahaan (CV) penyalur sapi, bukan berasal atau bersumber dari Dompu, melainkan sapi yang bersumber dari wilayah lain, khususnya Bima. 


Sementara, sejatinya sesuai dengan SOP, sapi sapi yang hendak mau dikirim itu, terlebih dahulu diperiksa di Holding Ground yang berlokasi di Kecamatan Manggelewa. Tapi, nyatanya tidak dilakukan. 


Kondisi ini, semakin menguatkan adanya dugaan permainan yang dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu yang diduga memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan sapi di Holding Ground, guna kebutuhan pembengkakan alias memperbanyak jumlah ijin (kuota) pengiriman sapi. 


"Kami meyakini oknum oknum di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dompu, mendapatkan keuntungan jatah yang sangat besar, sehingga mereka berani bermain dalam hal penerbitan ijin penyaluran sapi," jelasnya. 


Maka itu, dalam rangka memutus mata rantai permainan penyaluran sapi ke luar daerah ini, itu alasan kenapa pihaknya meminta kepada Bupati Dompu Bambang Firdaus SE, agar memerintahkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, agar secara 100 persen mengaktifkan Holding Ground yang menjadi tempat pemeriksaan sapi.


"Kalau ini tidak direspon, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemda, DRPD Dompu dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dompu. Kami akan sampaikan aspirasi masalah ini ke DPRD Dompu, termasuk meminta untuk dilakukan RDPU untuk mengungkap kasus yang kerap terjadi setiap tahun ini," terangnya. 


Tidak hanya itu, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB. "Kami juga dalam waktu dekat akan secara resmi melaporkan masalah ini ke Polres Dompu," tegasnya. RUL