![]() |
Dompu, Topikbidom.com - Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu, Senin (26/5/2025) ikut menyambut kehadiran peserta Program Dokter Gigi Internship (PIDGI) Angkatan I tahun 2025 di ruang kerja Sekda Dompu.
Kegiatan penerimaan peserta yang dipimpin Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP SKM, M.Kes, ini juga dihadiri Kepala Dikes Dompu, Hj Omiyati Fatimah, S.Sos, MPH, didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Nuratul Awaliyah, SKM, MPH dan Pejabat Fungsional. Peserta PIDGI Angkatan I tahun 2025 akan bertugas di RSUD Dompu, Puskesmas Dompu Kota dan Dompu Barat.
![]() |
Kepala Dikes Dompu, Hj Omiyati Fatimah, S.Sos, MPH, menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pada pasal 216, bahwa tenaga medis yang telah disumpah profesi wajib mengikuti program internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.
Dan regulasi diatas selaras Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. "Dalam pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap dokter atau dokter gigi yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program internsip," terangnya. (Advertorial)