RDPU Soal Perbup Kerjasama Media, DPRD dan Pemda Sepakat Laksanakan Revisi

Kategori Berita

.

RDPU Soal Perbup Kerjasama Media, DPRD dan Pemda Sepakat Laksanakan Revisi

Rabu, 21 Mei 2025
RDPU di kantor DPRD Dompu 


Dompu, Topikbidom.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Selasa (20/5/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RDPU yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Dompu, ini menindaklanjuti aspirasi sejumlah wartawan dari berbagai media online dan cetak mengenai Peraturan Bupati  (Perbup) Nomor 41 tahun 2024. 


Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, didampingi sejumlah anggota DPRD Dompu, ini dihadiri Kepala Dinas Kominfo Dompu, Kabag Hukum Setda Dompu dan para pimpinan redaksi dan wartawan dari media elektronik dan cetak. 


Dalam momentum ini, sejumlah wartawan menyampaikan aspirasinya mengenai Perbup nomor 41 tahun 2025. Dalam poin Perbup ini, tertuang poin yang mengharuskan wartawan agar memiliki legalitas dalam hal memiliki Sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) untuk bisa berkerjasama dengan Pemda Dompu, dalam bentuk publikasi pemberitaan kegiatan pemerintah. 


Namun, sejumlah wartawan menilai Perbup ini dianggap melemahkan fungsi dan peran wartawan dalam melakukan kerjasama dengan pemerintah mengingat masih banyak wartawan di Kabupaten Dompu, belum memiliki sertifikat UKW. 


"Ini tidak adil. Perbup ini tentunya menghalangi kami media untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah dalam bentuk berita kerjasama," ujar salah seorang wartawan media lokal Dompu, Alfatah. 


Kata dia, selama ini kerjasama antara media dengan pemerintah daerah berjalan dengan lancar, sebelum adanya Perbup tersebut. Namun, tiba tiba saat di tahun 2025  pemerintah setempat mewujudkan Perbup yang mengatur kerjasama media dengan pemerintah, khususnya mengharuskan Wartawan memiliki sertifikat UKW. 


"Ini tidak adil dan sama saja merugikan kami dan kawan kawan yang belum memiliki sertifikat tersebut," jelasnya. 


Berangkat dari kondisi ini, itulah alasan pihaknya menyampaikan aspirasi kepada DPRD dengan tuntutan agar Pemda, segera merevisi Perbup itu yang berkaitan dengan wartawan memiliki sertifikat UKW. "Kami minta DPRD membantu kami agar Pemda segera merevisi Perbup tersebut," terangnya. 


Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, mengatakan pihaknya disini menindaklanjuti aspirasi para rekan rekan wartawan dengan melaksanakan RDPU. Dalam rapat diundang berbagai pihak, termasuk Pemda Dompu. "Ini sudah menjadi tugas kami dengan harapan ada solusi terbaik mengenai Perbup tersebut," ujarnya. 


Kata Dia, peran wartawan (pers) merupakan bagian terpenting untuk kemajuan Dompu. Pers mampu memberikan kontribusi besar melalui informasi yang dikemas dalam pemberitaan. "Peran pers sangat dibutuhkan di daerah ini," jelasnya. 


Mengenai Perbup, itu perlu ditinjau kembali, mengingat masih banyaknya pers yang belum memiliki sertifikat UKW. Maka itu, pihaknya meminta kepada Pemda Dompu, khususnya bagian Hukum Setda dan Dinas Kominfo, perlu melakukan revisi terhadap peraturan tersebut. "Ini yang perlu dilakukan oleh pemerintah," terangnya. 


Menurut Muttakun, pers yang belum memiliki sertifikat UKW harus diberikan kesempatan untuk terus bisa bekerjasama dengan pemerintah. Artinya, dukungan pemerintah sangat penting terhadap Pers. 


Salah satunya, mendukung terwujudnya kegiatan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), agar rekan rekan Pers bisa mengikuti kegiatan itu dan mendapatkan sertifikat UKW tersebut. "Kami di DPRD juga akan ikut membantu," katanya. 


Masih menurut Muttakun, peningkatan kompetensi Pers, memang harus ditingkatkan. Apalagi, Pers berperan penting dalam dunia informasi. "Pers adalah ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan," katanya lagi. 


Lebih jauh, Ia berharap dalam RDPU ini bisa melahirkan solusi dan jalan keluar yang baik. Sehingga Pers yang belum memiliki sertifikat UKW tetap bisa menjalin kerjasama dengan pemerintah. "Ini yang sama sama kita harapkan," terangnya. 


Disela waktu, Kabag Hukum Setda Dompu, mengakui keberadaan dan penerapan Perbup tersebut. Perbup ini mengatur tentang penerapan sistem kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan media. 


"Kalau mengenai poin yang menjelaskan Pers harus memiliki sertifikat UKW, itu akan kami pertimbangkan untuk direvisi kembali," jelasnya. 


Kata Dia, Perbup ini tentunya bukan untuk menghalangi kerjasama antara perusahaan media dengan pemerintah. "Ini murni untuk kebaikan bersama," terangnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Dompu, juga mengatakan Perbup ini bukan untuk menghalangi kerjasama antara perusahaan media dengan pemerintah. Sebaliknya, agar lebih teratur dalam menjalin kerjasama. 


"Mengenai pers harus memiliki sertifikat UKW, itu bukan soal yang perlu diperdebatkan atau menghalangi kerjasama. Kalau memang belum memiliki sertifikat itu, tinggal dibuatkan surat pernyataan dari perusahaan media bahwa wartawannya belum UKW," jelasnya. 


Kata Dia, apapun yang menjadi aspirasi rekan rekan Pers yang belum memiliki sertifikat UKW, akan  tetap dipertimbangkan oleh pihaknya selaku Pemerintah. Khususnya, mengenai poin UKW sesuai dengan tertuang dalam Perbup tersebut. "Kami akan pertimbangkan dan akan membantu," terangnya. 


Pantauan langsung media Topikbidom.com, dalam RDPU berbagai pihak memberikan tanggapan dan masukan, baik itu pers dan anggota dewan lainnya. Salah satunya, Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu, Sarwon Al Khan. 


Pada momentum RDPU ini, Sarwon Al Khan, memberikan kritikan pedas terkait Perbup tersebut . Pasalnya, aturan itu terkesan mengatur Pers. "Jangan intervensi dan atur wartawan. Mestinya yang diatur adalah perusahaan media," tegasnya. 


Kata Dia, persoalan mengenai harus dipahami secara utuh dan jangan sepotong sepotong. Termasuk kenapa dan apa alasan yang mendasar sehingga lahirnya Perbup tersebut. "Ini yang harus dipahami secara bersama," jelasnya. 


Sejatinya, Perbup itu tidak ada yang menolak. Hanya saja beberapa  pasal perlu diperbarui karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Perlu juga diketahui kalau tidak salah dari jutaan wartawan yang ada di Indonesia, baru belasan ribu yang memiliki sertifikat UKW. Begitu pun di Kabupaten Dompu. Inilah yang perlu kita sadari bersama," terangnya. 


Lebih jauh, Sarwon menegaskan pemerintah jangan mengatur wartawan. Tapi aturlah perusahaan medianya. "Yang bekerjasama dalam bentuk pemberitaan dengan pemerintah, itu bukan wartawan. Melainkan perusahaan media," katanya. 


Maka itu, mengenai Perbup yang mengharuskan wartawan memiliki sertifikat UKW, itu perlu dipertimbangkan. "Ini yang harus harus dilakukan," terangnya lagi. 


Masih dalam pantauan media Topikbidom.com, RDPU ini menghasilkan sebuah keputusan bahwa Perbup tersebut sepakat untuk direvisi. Selain itu, DPRD dan Pemda, sepakat untuk membantu pers di Kabupaten Dompu. RUL