PJs Sekda Dompu, H Mohammad Saiun HAZ SH, M.Si (dok: topikbidom.com)
Dompu, topikbidom.com - PJs Sekda Dompu, H Mohammad Saiun HAZ SH, M.Si, mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar menggunakan anggaran penanganan COVID-19 sesuai aturan yang berlaku. Terutama, dalam membiayai berbagai item item yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19. "Anggaran penanganan COVID-19 harus digunakan sesuai dengan ketentuan," ujar Sekda, saat diwawancarai Topikbidom.com di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021).
Kata Sekda, sampai saat ini Kabupaten Dompu masih dilanda pandemi COVID-19. Hal ini tidak hanya berdampak pada kondisi daerah, tapi juga melahirkan kebijakan refokusing (pemangkasan) anggaran sampai 20 persen dengan tujuan membackup. "Karena ini Pandemi COVID-19 yang harus kita hadapi dan tidak boleh dihindari. Cara menghadapinya tentu dengan membackup anggaran yang jelas," terangnya.
Dasar ini lanjut Sekda, Pemerintah pusat dan daerah melakukan penyesuaian untuk menyediakan anggaran penanganan COVID-19 melalui pemangkasan anggaran SKPD (OPD). "Walaupun nilainya 20 persen, tapi yang dieksekusi (diterjemahkan) variatif dan tidak bisa dipastikan," ungkapnya.
Sekda juga menjelaskan, anggaran COVID-19 tetap ada. Tapi bagaimana penggunaannya, tentu digunakan untuk kebutuhan langsung penanganan COVID-19. Baik mengenai operasional, maupun tehnik medisnya. "Anggaran itu, baik untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Obat, membayar insentif tenaga kesehatan dan membiayai berbagai kegiatan yang dilakukan oleh tim gugus tugas dalam penanganan COVID-19 serta lain lain," paparnya.
Menurut Sekda, mengingat anggaran penanganan COVID-19 tetap tersedia, tapi bukan berarti lepas dari pertanggung jawaban. Sebab, mengelola anggaran tentunya berbasis tanggung jawab. "Walaupun ada anggaran, tidak serta merta digunakan secara gampang. Tapi harus berdasarkan rencana penggunaan anggaran yang jelas dari OPD OPD terkait," katanya.
Sekda menyebut, Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu adalah gardan terdepan penanganan COVID-19 yang menyangkut tehnik medisnya. Artinya, mereka harus mendorong kaitan dengan promosi kesehatan. Salah satunya, protokol kesehatan (prokes). "Anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai berbagai kegiatan itu, tentunya harus digunakan sesuai ketentuan," paparnya lagi.
Tambah Sekda, intinya anggaran tersebut harus digunakan secara optimal. Dimana dari segi tanggung jawab, harus ada input terhadap anggaran yang diterima (ada output dan ada hasil). "Ketika menggunakan anggaran, tentu harus ada hasil yang dicapai," Tandasnya. RUL