![]() |
| Bupati Dompu Drs. H. Banbang M. Yasin (foto/ist) |
Keputusan ini, tertuang dalam Keputusan Bupati Dompu bernomor 450/35/Kesra tertanggal 20 Mei 2020.
Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Baprokopim) Setda Dompu Muhammad Iksan S.ST, MM, mengatakan, dengan adanya putusan ini semua pihak termasuk masyarakat Kabupaten Dompu untuk mematuhi segala aturan yang ada.
"Ini keputusan yang harus diikuti karena demi keselamatan bersama ditengah masa pandemi Covid-19," ujarnya, saat diwawancarai di kantor Bupati Dompu, Rabu (20/5/2020).
Iksan menyebut, keputusan ini sebagai bentuk langkah dan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dompu. "Mari kita shalat Idul Fitri di rumah masing masing dan tetap mengikuti seluruh protokol pencegahan Covid-19 dan," ajaknya. (Rul)
Komentar