![]() |
DOMPU, TOPIKBIDOM - Seorang dosen di Kabupaten Dompu, Burhanuddin, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian puluhan pohon pete miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu.
Laporan tersebut diterima Polres Dompu pada Minggu, 28 Juni 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/836/VI/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kapolres Dompu, Burhanuddin mengaku mengetahui adanya dugaan penebangan pohon di lahan miliknya setelah mendapat informasi dari seseorang bernama Aba Ubu.
Menurut pengaduan tersebut, peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Dusun Saleko, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Setelah menerima informasi, pelapor mendatangi lokasi dan mendapati sekitar 61 pohon pete yang berada di lahannya telah ditebang.
Burhanuddin menduga kayu hasil penebangan tersebut telah dipotong dan dijual oleh pelaku. Atas kejadian itu, ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta."Kami mengalami kerugian yang sangat besar akibat perbuatan pelaku," ujarnya, Senin (13/07/2026).
Dalam laporannya, Burhanuddin meminta Kepolisian Resor Dompu memproses hukum pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencurian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut kini telah tercatat sebagai pengaduan di SPKT Polres Dompu dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Dompu mengenai perkembangan penanganan perkara maupun identitas terduga pelaku. Dugaan pencurian tersebut masih dalam tahap pengaduan dan proses hukum yang berlaku. RUL
Komentar