![]() |
| Foto ilustrasi |
Dompu, Topikbidom.com - Kasus dugaan korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu, nampaknya menemui babak baru.
Putra Taufan SH, MH, yang sebelumnya terjerat perkara tindak pidana korupsi anggaran KONI Dompu dan sudah menjalani Hukuman Penjara, ini akhirnya buka suara dan menyebut sederet nama yang diduga kuat terlibat dalam korupsi Anggaran KONI.
Mantan Ketua KONI Dompu, ini juga mempertanyakan kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, yang belum juga melakukan penahanan terhadap sejumlah nama tersebut, padahal mereka kabarnya memiliki potensi intinya ditetapkan sebagai Tersangka.
Hal ini, terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor putusan 23/pid.sus TPK/2023/PN MTR tanggal 2 Februari 2024.
Dalam putusan ini, menyatakan terdakwa Putra Taufan SH MH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan pertama Primair.
Melalui surat ini, Putra Taufan, mempertanyakan kinerja penyidik Kejati NTB yang sampai saat ini belum menindaklanjuti putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dan melakukan penyidikan (menetapkan) Tersangka kepada saksi MT (nama inisial) Bendahara Umum KONI Dompu, NS (nama inisial) Wakil Bendahara 1 dan DH (nama inisial) Wakil Bendahara 2.
"Dalam putusan Hakim dalam perkara Aqou, mereka (MT, NS dan DH) telah terbukti bersama sama dengan terpidana (terdakwa) saya Putra Taufan melakukan tindak pidana korupsi. Lantas, kenapa penyidik sampai sekarang diam dan tidak menindaklanjuti putusan tersebut," ungkap Putra Taufan SH MH, melalui surat resmi yang dikirim kepada Kepala Kejati NTB pada tanggal 5 Januari 2026.
Sebagaimana diketahui, mereka (MT, NS dan DH) terlibat melakukan Pemalsuan tandatangan penerima dana bantuan CABOR (insentif dan bonus atlit). Selain itu, juga meminta penerima dana hibah menandatangi kwitansi yang tidak sesuai antara nominal dana yang diserahkan dengan nominal kwitansi yang ditandatangani.
Tidak tertib meminta laporan Pertanggungjawaban atas dana bantuan kepada Cabor yang telah disalurkan. Tidak menyampaikan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah berupa bukti bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang undangan kepada Kepala Daerah melalui BPKAD.
"Juga, terdapat perbedaan tandatangan penerima yang tertera (Pemalsuan) pada kwitansi pengeluaran (bukti kwitansi pengeluaran fiktif) yang belum diketahui siapa yang melakukan Pemalsuan dan atas perintah siapa," bebernya.
Sesuai dengan pedoman organisasi KONI, bendahara umum, wakil wakil bendahara bertanggungjawab dalam penataan keuangan KONI, sehingga pada perkata Aqou, unsur bendahara KONI dimintai pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan hasil audit yang dijadikan bahan pertimbangan Hakim pada perkara Aqou ditemukan penyimpanan, antara lain, bahwa MT dibantu NS dan DH, tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya melakukan penata usahaan berupa pencatatan atas setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada Buku Kas Keuangan (BKU), Buku pembantu pajak dan Buku pembantu Bank.
Bendahara umum tidak melakukan verifikasi atas bukti bukti penerimaan dan pengeluaran pertangungjawaban. Pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran hanya dilakukan dengan membuat BKU yang disusun berdasarkan kwitansi belanja, kwitansi penyerahan, akan tetapi tidak lakukan verifikasi sehingga terdapat ketidaksesuaian antara BKU dengan SPJ sebagai dasar penyusunan BKU.
Wakil Bendahara 1,2 dan operator komputer memasukan tandatangan bendahara umum dan penerima dana, penyedia pada spesimen kuitansi belanja, penyerahan atas izin dari bendahara umum. Membuat SPJ tidak berdasarkan nilai Ril yang diserahkan.
"Jaksa penuntut umum dalam dakwaan menyimpulkan bahwa MT, NS dan DH turut serta bersama sama melakukan tidak pidana korupsi. Sesuai dengan fakta fakta persidangan, doktrin Hukum dan pendapat ahli yang dipertimbangkan Hakim, kriteria kriteria yang harus dipenuhi dalam pengertian turut serta Telah Terpenuhi," jelasnya.
Berangkat dari hal ini, Putra Taufan meminta kepada Kajati NTB, cq Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada perkara Aqou demi kemanusiaan dan keadilan, agar menetapkan status Tersangka kepada MT, NS dan DH.
"Saya juga meminta agar IR selaku operator dan HI mantan Kepala Dinas Dikpora, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus ini," terangnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah, para pihak termasuk Kajati NTB, belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian media ini akan berusaha mengkonfirmasi para pihak tersebut. RUL
Komentar