![]() |
| Sosialisasi WPR dan IPR di Kabupaten Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi NTB, Jumat (7/11/2025) menggelar sosialisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Acara yang berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Dompu, ini membahas mengenai WPR dan IPR di wilayah Blok Natawera, Lepadi dan Ranggo Kecamatan Pajo serta Nangamiro Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
![]() |
| Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi NTB, Samsudin S.Hut, M.Si |
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi NTB, Samsudin S.Hut, M.Si, menjelaskan sosialisasi, ini membahas mengenai WPR dan IPR dalam sektor pertambangan. Kaitan ini terdapat dua istilah penting bagi para penambang lokal yang bertujuan untuk beroperasi secara legal dan berkelanjutan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
IPR, atau Izin Pertambangan Rakyat, merupakan kunci emas bagi warga lokal atau koperasi, memberikan hak hukum untuk melakukan penambangan skala kecil. WPR, atau Wilayah Pertambangan Rakyat, menunjukkan zona-zona khusus di mana aktivitas penambangan ini dapat dilakukan di bawah perlindungan IPR.
"Memahami dan memperoleh izin-izin ini adalah langkah penting bagi setiap penambang yang ingin melindungi operasinya dan mendapatkan manfaat secara legal dari sumber daya mineral yang kaya di Indonesia," ujar pihak SDM NTB.
WPR dan IPR adalah dua konsep terkait dalam pertambangan rakyat, dimana WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) adalah wilayah yang telah ditetapkan secara khusus untuk kegiatan penambangan rakyat, sedangkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah izin legal yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah WPR.
IPR memastikan penambangan skala kecil ini legal, dengan modal, teknologi, dan luasan yang terbatas. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang dikhususkan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Penetapan WPR ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkoordinasi dengan DPRD setempat.
Biasanya memiliki cadangan mineral sekunder (di sungai) atau primer (kedalaman maksimal 25 meter) dan dapat berstatus sebagai wilayah yang sudah lama digarap rakyat (minimal 15 tahun). Luas: Maksimal 25 hektar per WPR. Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin legal yang diberikan untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah WPR.
Izin ini didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Persyaratan. Pemohon harus memenuhi persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan, serta mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS), Luas,Perseorangan maksimal 1 hektar, Kelompok masyarakat maksimal 5 hektar dan Koperas maksimal 10 hektar.
Masa Berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun. Kewajiban Pemegang IPR wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik, membayar retribusi (IPERA), dan memulai kegiatan maksimal 3 bulan setelah izin diterbitkan.
Hubungan antara WPR dan IPR untuk mendapatkan IPR, area yang akan ditambang harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai WPR. IPR menjadi dasar legal untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di dalam wilayah yang sudah ditentukan sebagai WPR.
"Adanya WPR dan IPR bertujuan untuk menertibkan dan legalisasi kegiatan pertambangan rakyat, sehingga masyarakat lokal dapat berkontribusi secara resmi sambil tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan," paparnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM M.Kes, Kepala Bappenda NTB, Kepala Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Kepala Dinas PM-PTSP NTB, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Kepala Bappeda Dompu, Kepala Kesbangpoldagri Dompu, Kepala PUPR Dompu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu, Kasat Pol PP Dompu, Kabid Ekonomi dan SDA Setda Dompu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) NTB, Camat Pajo, Camat Pekat, Kepala Desa Lepadi, Kepala Desa Ranggo dan Kepala Desa Nangamiro.
Selain itu, juga hadir Ketua Koperasi di wilayah Blok Natawera, Lepadi dan Ranggo Kecamatan Pajo serta Nangamiro Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu serta pihak lainnya.
Adapun nama nama koperasi pertambangan di wilayah Kabupaten Dompu, yakni Koperasi Bhara Satonda Prima Dompu, Koperasi Produsen Qaswa, Koperasi Alam Tambora Makmur, Koperasi Tambang Rakyat Putra Pajo, Koperasi Bajo Bersinar Mining dan Pemilik lahan di areal blok Natawera, blok Lepadi, Blok Ranggo dan Blok Nangamiro IV Kabupaten Dompu. RUL/ADVERTORIAL
Komentar
