Dugaan Pengancaman dan Penghinaan Wartawan, Ini Respon PWI dan IPJI

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Pengancaman dan Penghinaan Wartawan, Ini Respon PWI dan IPJI

Selasa, 20 Desember 2022

Dompu, Topikbidom.com - Kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap wartawan Berita11, Nurdin alias Poris, yang diduga dilakukan RD (nama inisial) melalui media sosial Facebook (RD/nama inisial akun Facebook), mendapat respon serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Dompu. Pasalnya, pengancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan (Jurnalis) tidak dibenarkan dan melanggar aturan Hukum yang berlaku. 


Ketua PWI Kabupaten Dompu, Nasrullah SH, menyayangkan ketika ada pihak yang mengancam wartawan dan menghina pekerjaan jurnalistik. Apalagi, pekerjaan jurnalis adalah untuk kepentingan publik dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


"Ketika ada yang menghina pekerjaan jurnalistik atau wartawan, maka patut disayangkan dan perlu diberi pemahaman. Tapi ketika ada pengancaman, maka penegakan hukum harus ditegakkan," tegas Nasrullah, dikutip dari laman Berita11, Selasa (20/12/2022). 


Baca juga: Dugaan Pengancaman dan Penghinaan, Wartawan Berita11 Nurdin Alias Poris Laporkan Akun Facebook RD


Ia, juga menjelaskan disamping mengancam keselamatan nyawa seorang wartawan, perbuatan tersebut juga termasuk menghalau kebebasan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena masuk pada ranah menakut-nakuti wartawan. 


"Proses hukum juga akan memberi pembelajaran bagi setiap orang agar dalam mengeluarkan pernyataan lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dampaknya baik bagi diri sendiri maupun orang lain," paparnya. 


Menurut Nasrullah, dugaan pengancaman dan penghinaan itu bukanlah hal yang harus ditolerir dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus secepatnya mengusut tuntas. Apalagi, dugaan penghinaan profesi jurnalis dan pengancaman keselamatan wartawan itu sudah menempuh jalur hukum. 


"Kalau tidak direspon secara serius bisa  berbahaya bagi keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Maka itu, diharapakan kepada APH bisa memproses laporan korban sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," terangnya. 


Masih menurut Nasrullah, APH juga dapat 

memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang diancam. "Hal ini untuk menghindari berbagai kemungkinan yang terjadi yang tidak diinginkan," katanya. 


Sementara itu, Ketua IPJI Kabupaten Dompu, Supriyadin S.Sos, juga menyayangkan adanya kejadian pengancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kata Dia, jika memang ada sengketa terkait pemberitaan di media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. 


"Sebagai Ketua organisasi pewarta (IPJI Dompu), saya menyesalkan sikap RD yang diduga melakukan pengancaman dan penghinaan terhadap wartawan Berita11 Nurdin (Poris). Apalagi, kejadian itu menyangkut pemberitaan," jelasnya. 


Lanjut Supriyadin, mengingat kasus ini sudah dilaporkan kepada APH, Ia mengharapkan APH memproses terduga pelaku sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku. "Ini harapan kami IPJI Dompu," tandasnya. (*)