Dugaan Pengancaman dan Penghinaan, Wartawan Berita11 Nurdin Alias Poris Laporkan Akun Facebook RD

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Pengancaman dan Penghinaan, Wartawan Berita11 Nurdin Alias Poris Laporkan Akun Facebook RD

Minggu, 18 Desember 2022
Nurdin alias Poris (Wartawan Berita11.com) saat memberikan keterangan (laporannya) kepada pihak penyidik Polres Dompu di Mapolres Dompu


Dompu, Topikbidom.com - Kepala Biro sekaligus wartawan media online Berita11.com, Nurdin alias Poris resmi melaporkan akun Facebook RD ke Mapolres Dompu. RD dilaporkan atas dugaan pengancaman dan penghinaan. 


"Hari ini saya resmi melaporkan akun Facebook RD atas pengancaman dan penghinaan terhadap profesi saya sebagai wartawan melalui jejaring media sosial (Facebook,red)," ungkap Nurdin alias Poris, Senin (19/12/2022). 


Ia menyebut, RD tidak hanya diduga menghina, tapi juga diduga mengancam membacok dirinya selalu wartawan Berita11.com, melalui kolom komentar dalam berita yang dibuat beberapa hari lalu. 


"Saya menulis berita yang berjudul Hasil Keterangan Ahli ITE Terkait Laporan Dedy Asyik, Reza Dompu Diancam 4 Tahun Penjara, itu dibagikan oleh akun facebook (Rhiyco Dou Ndai dan pemilik akun facebook Kanjeng,Red) pada Jumat (16/12) malam," bebernya. 


Poris mengaku, alasan melaporkan RD karena sudah merasa tidak nyaman dan merasa terganggu oleh ancaman dan penghinaan itu, apalagi tugas seorang wartawan tidak mengenal pagi, siang, sore dan malam.


"Saya dihina dan difitnah dan berita yang saya buat itu dibilang hoax, selain itu, saya diancam ingin dibacok hingga dibuat cacat," ungkapnya lagi. 


Lanjut Poris, pemilik akun facebook RD itu, diduga telah menyerang harkat dan martabatnya, sehingga ia merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai pewarta. 


"Statemen pengancaman RD terhadap saya sampai menggunakan sumpah Demi Allah bahkan dia (RD, red) ingin menggunakan jasa orang lain untuk membacok saya," bebernya lagi. 


Sepengetahuan Poris, pengancaman melalui media elektronik atau Medsos dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE yaitu Pasal 45B Juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Sedangkan, penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No.16 tahun 2016 sebagai pembaharuan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. 


"Saya berharap ke teman-teman Aparat Penegak Hukum dalam hal ini penyidik Tipiter dapat menuntaskan persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku," harapnya. 


Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos melalui Kanit Tipiter, Ipda I Nyoman Suardika, membenarkan atas laporan pengaduan tersebut dan akan proses berdasarkan aturan yang berlaku. "Iya betul, laporan pengaduan sudah kami terima dan tentu kami akan memanggil dulu pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," terangnya. (*)