DPRD Dompu Gelar RDPU Bahas Masalah Turunnya Harga Gabah

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

DPRD Dompu Gelar RDPU Bahas Masalah Turunnya Harga Gabah

Senin, 14 Maret 2022
RDPU di Kantor DPRD Dompu (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - DPRD Dompu, Senin (14/3/2022) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan puluhan petani di Kabupaten Dompu. RDPU ini, membahas turunnya harga gabah di Kabupaten Dompu tahun 2022. 


RDPU yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Dompu, ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Dompu Muhammad Subahan SE, didampingi anggota DPRD Dompu Muhammad Ihsan S.Sos, Adi Rahmat, Suharlin ST, Syarifuddin S.Tp dan beberapa anggota DPRD lainnya. Hadir juga, pihak Bulog Bima dan pihak Pemda Dompu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta puluhan Petani Dompu. 


Ketua Komisi II DPRD Dompu Muhammad Subahan SE, mengatakan, tadi telah berlangsung RDPU membahas mengenai masalah turunnya harganya gabah. 


"RDPU tadi sebagai bentuk tindak lanjut DPRD terhadap aspirasi disampaikan para Petani yang minta harga Gabah sesuai dengan HPP," ungkapya, saat dikonfirmasi wartawan topikbidom.com usai RDPU. 


Pada RDPU ini, pun DPRD juga mengundang pihak Bulog, pihak Pemda dan OPD terkait."Kami juga mengundang berbagai pihak yang berkaitan dengan masalah Gabah," terangnya. 


Bagaimana hasil RDPU tadi?


Kata Muhammad Subahan, DPRD Dompu hanya memfasilitasi saja antara para petani, pemerintah dan Bulog. DPRD, tidak bisa memberikan keputusan atau menaikan harga Gabah. 


"Kami sifatnya hanya memberikan saran dan masukan, rekomendasi kepada pemerintah dan Bulog agar harga gabah bisa sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) berdasarkan ketentuan pemerintah," jelasnya. 


Ia menyebut, Pemda harus segera bertindak dan melakukan berbagai langkah serius untuk mengatasi masalah harga Gabah. "Ini harus segera diatasi. Apalagi saat ini sedang masa panen," terangnya. 


Menurut Muhammad Subahan, kalau pun Bulog tidak mampu membeli gabah petani sesuai dengan harga HPP, tentunya harus ada jalan keluar dari Pemda Dompu. 


"Pemerintah juga harus melakukan pengawasan terhadap perusahaan diluar Kabupaten Dompu yang membeli Gabah petani sesuai dengan HPP," katanya. 


Tambah Muhammad Subahan, Pemda Dompu juga wajib mengembalikan biaya beras terhadap ASN agar mampu menyerap Gabah petani. "Intinya pemerintah harus membuat regulasi tentang pembelian Gabah," tandasnya. RUL