DPD Partai Golkar Dompu Angkat Bicara Soal Kepengurusan

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

DPD Partai Golkar Dompu Angkat Bicara Soal Kepengurusan

Minggu, 26 September 2021
Wakil Sekretaris bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Dompu, Awaluddin Jamil


Dompu, Topikbidom.com - Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Manggelewa Abdul Fakah bersama Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Woja Ahyar, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Kilo Ikraman dan Wakil Sekretaris bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Dompu Masa Bhakti 2016 – 2021, Awaluddin Jamil belum lama ini mengaku sudah mengajukan permohonan pembatalan hasil penyelenggaraan MUSDA X Partai Golkar Dompu tanggal 30 Agustus 2021 ke Mahkamah Partai Golkar (MPG) per tanggal 13 September 2021. 


"Pengajuan ini kami lakukan karena penyelenggaraannya cacat prosedural atau cacat hukum menurut ketentuan aturan-aturan organisasi Partai GOLKAR maka harus dibatalkan," ungkap Wakil Sekretaris bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Dompu, Awaluddin Jamil, melalui press release yang dikirim melalui pesan WhatsApp wartawan Topikbidom.com, Minggu (26/9/2021).


Sehubungan dengan itu, keberlakuan SK Pengesahan Kepengurusan DPD Partai Golkar Dompu hasil MUSDA X tanggal 30 Agustus 2021 tidak efektif, karena tidak bisa diberlakukan. Sebab menurut Awaluddin Jamil, keabsahan penyelenggaraan MUSDA X tersebut telah diajukan permohonan pembatalannya oleh pihaknya selaku Pemohon ke MPG. 


"Oleh karena itu, selama proses di MPG sampai dengan adanya putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap, maka SK tersebut tidak bisa diberlakukan, sehingga kemudian status DPD Partai Golkar Dompu saat ini dalam keadaan status quo atau stagnasi," katanya. 


Lanjut Awaluddin Jamil, dengan status DPD Partai Golkar Dompu yang dalam keadaan status quo dan guna menghormati proses hukum di Mahkamah Partai Golkar, maka seharusnya pihak DPD Partai Golkar Provinsi NTB tidak mengeluarkan kebijakan organisasi dalam bentuk apapun terkait dengan DPD Partai Golkar Dompu. 


"langkah lain yang bisa diambil oleh DPD Partai Golkar Provinsi NTB untuk mengisi kekosongan jalannya roda organisasi partai akibat adanya stagnasi pada struktur DPD Partai Golkar Dompu, maka bisa ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) yang sifatnya sementara melaksanakan tugas-tugas kepartaian selama proses hukum di MPG berlangsung sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," Terangnya. (*)