Pertanyakan Aktivitas Pembalakan Liar Kawasan Hutan Woko, FMDW Datangi Kantor BKPH Topaso

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Pertanyakan Aktivitas Pembalakan Liar Kawasan Hutan Woko, FMDW Datangi Kantor BKPH Topaso

Senin, 28 Juni 2021

 

Perwakilan FMDW Dompu, Miswanto SE (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Sejumlah pemuda yang menamakan diri Forum Masyarakat  Desa Woko (FMDW), Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Senin (28/6/2021) mendatangi kantor BKPH Topaso (Tofo Pajo Soromandi)  Dinas LHK NTB. Kehadiran mereka (FMDW) mempertanyakan adanya aktivitas yang diduga pembalakan liar di kawasan hutan Woko Desa Woko. 


Perwakilan FMDW Dompu, Miswanto SE, mengungkap aktivitas diduga pembalakan liar di wilayah kawasan hutan Woko Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, sangat memperihatinkan. Termasuk, penebangan dan pengangkutan kayu  Sonokeling. "Sungguh miris, kawasan hutan Woko makin rusak parah," ungkap Miswanto SE, pada wartawan Topikbidom.com di kantor BKPH Topaso Dinas LHK NTB.


Kata Miswanto SE, aktivitas penebangan kayu Sonokeling ini dilakukan dengan dalih mengantongi ijin kemitraan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Mada Kolo. "Jika alasannya semua aktivitas itu mengantongi izin, lantas apakah dibenarkan melakukan penembangan pohon Sonokeling," herannya.


Menurut Miswanto SE, kawasan hutan khsususnya Woko itu mesti dijaga kelestariannya. Apalagi di wilayah Kabupaten Dompu ini, kerap kali terjadi bencana banjir dan tanah longsor pada saat musim hujan. "Kalau malah diberikan ijin, maka kita sama halnya mendukung kawasan hutan hancur," katanya. 


Miswanto SE juga mengungkap, ada banyak orang orang diluar Desa Woko yang melakukan kegiatan di kawasan hutan Woko. "Ini juga sama halnya merugikan kami yang juga warga Desa Woko," tuturnya. 


Masih menurut Miswanto SE, kalaupun memang mengantongi ijin dengan sejumlah program yang dijanjikan, mestinya semua program itu dibiarkan dulu berjalan dan realisasikan. Bukan malah dimulai dengan aktivitas pemanfaatan limbah kayu, penebangan kayu dan pengangkutan kayu Sonokeling dalam kawasan hutan Woko. "Inilah yang mesti disadari bersama," ungkapnya. 


Berangkat dari hal ini lanjut Miswanto SE, pihaknya selaku FMDW menyampaikan beberapa fakta dan tuntutan yakni merajalela oknum di luar Desa Woko yang terlibat dalam pengambilan limbah kayu dan melakukan penebangan baru sementara dalam perjanjian kemitraan tidak diperbolehkan. 


"Perlu diketahui juga, bahwa aktivitas di kawasan hutan Woko melanggar Surat Edaran Bupati Dompu nomor 660./120/DLH/2021. Maka itu, kami menyatakan menolak keras dengan adanya oknum di luar Woko yang memanfaatkan sumber alam di Desa Woko," tegasnya. 


Disela waktu, perwakilan FMDW Dompu juga, Adhar MM juga menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya di kantor ini bukan atas kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan seluruh masyarakat Desa Woko. 


Diakuinya, perlu diketahui bahwa pihaknya sebelum itu sudah beberapa kali mengajukan proposal permohonan kemitraan. Namun sayangnya, tidak pernah diberikan ijin. "Tapi ko, sekarang malah orang di luar Desa Woko yang mendapatkan ijin kemitraan tersebut," katanya. 


Lanjut Adhar MM, sepengetahuan pihkanya di dalam ijin yang didapatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mada Kolo, tidak ada menjelaskan adanya kewenangan melakukan penebangan baru (kayu sonokeling) dan hanya pada pengelolaan limbah kayu saja. "Tapi  saat ini, malah ada penebangan baru di lokasi itu," bebernya. 


Tambah Adhar MM, melihat kondisi ini pihaknya menyatakan menolak apapun bentuk kegiatan di kawasan Hutan Woko. "Intinya kami menolak kegiatan kegiatan itu," tegasnya. 


Kasi Perlindungan KSDAE Balai KPH Topaso Dinas LHK NTB, Ruslan S.Hut, saat melakukan audisi dengan FMDW Dompu di kantor BKPH Topaso Dinas LHK NTB (ist/Topikbidom.com)



Sementara itu, Kasi Perlindungan KSDAE Balai KPH Topaso Dinas LHK NTB, Ruslan S.Hut, menyampaikan apapun yang menjadi aspirasi dan tuntutan FMDW tentunya menjadi bagian tugas pihaknya untuk menyampaikannya kepada pimpinan diatas. 


"Tugas kami menjaga Tanah Negara dengan luas 26.000 HA termasuk register Tanah Kehutanan RTK 42 dan RTK 65," jelas Ruslan S.Hut, saat menerima kehadiran dan melakukan audensi dengan beberapa orang FMDW Dompu di kantor BKPH Topaso Dinas LHK NTB. 


Ia menyebut, kayu rebahan pelaku perambah hutan tidak disebut limbah, maka dari itu tidak bisa dilakukan pengolahan limbah oleh kemitraan sehingga Kemitraan itu bukan lagi memanfaatkan limbah."Inilah yang mesti kita ketahui bersama," terang Ruslan S.Hut. 


Sebelumnya, pada audensi ini pun juga dihadiri, Pol. Hut Hadirman, anggota BPD Woko Dadang Suharjo, S.KM dan Syamsudin MS serta pihak lainnya. Pada audensi ini, menghasilkan kesepakatan dalam bentuk notulen yang didalamnya berbunyi menghentikan sementara kegiatan kemitraan di kawasan hutan Woko. RUL