Bijak Berinternet dan Dampak Hukumnya

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Bijak Berinternet dan Dampak Hukumnya

Selasa, 13 Oktober 2020

 


Oleh :  Afifuddin,MM (PNS staf Bagian Pengadaan B/J Setda Kab.Bima)


Perkembangan Teknologi terutama teknologi internet semakin tidak terbendung menggapai seluruh lini kehidupan manusia, seluruh aktifitas manusia menggunakan akses internet untuk keperluan sehari-hari. Melalui Internet kita dapat terhubung dengan dunia luar yang tidak mudah digapai seperti di dunia nyata. Sehingga dikatakan dunia internet merupakan dunia tanpa batas. 


Begitu banyak informasi dan ilmu yang dapat di akses dengan penggunaan internet, baik itu Ilmu pengetahuan umum, Sains, Teknologi, sosial dan ekonomi. 

Seluruh aktifitas manusia beralih dengan penggunaan internet, dari perdagangan, belanja online, kesehatan ,main game online, travel, hiburan, nonton,mencari teman dan komunitas di media sosial dan lain sebagainya. 


Kelebihan teknologi internet sangat membantu dalam mempermudah aktifitas manusia dimana semua menjadi lebih cepat, lebih efisien, informasi dan komunikasi antar manusia juga semakin mudah.


Walaupun semua orang telah menggunakan internet, namun masih ada sebagian besar yang belum bijak dalam menggunakan internet terutama media sosial, memahami regulasi dan mengetahui dampak hukumnya jika salah dalam penggunaannya. Terkadang tanpa disadari pengguna internet tidak menyadari telah melakukan hal hal negatif atau yang melanggar hukum.


Contoh pelanggaran dalam menggunakan internet, antara lain : 


Menyebarkan berita berita hoax,pornografi, perjudian, ujaran kebencian dan lain lain. Hal lain yang selama ini kita anggap tidak bermasalah dan lazim adalah membuat tangkapan layar (screenshoot/screen capture) percakapan pribadi kita dengan orang lain atau percakapan dalam grup yang biasa ada dalam aplikasi smartphone,seperti whatsapp,line messenger, dan lain-lainnya yang bersifat rahasia. 


Kita dapat terjerat pidana, jika menyebarkan rekaman percakapan yang memuat percakapan pribadi maupun data pribadi dalam bentuk tangkapan layar tanpa ijin dari orang lain yang ada dalam percakapan tersebut.


Di dunia maya Indonesia saat ini telah berlaku regulasi yang mengatur penggunaan internet yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


UU ini memiliki yuridiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau diluar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Dalam UU ITE ada beberapa aturan yang wajib diketahui agar tidak tersandung perkara hingga akhirnya bisa terancam pidana. 

Berikut hal hal yang penting diketahui di UU ITE agar kita lebih hati-hati dalam beraktivitas di Internet :


1. Jangan membuat, membagikan atau memberikan konten bermuatan kesusilaan

Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan,mentransmisikan, dan atau membuat konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dapat diakses secara elektronik bisa dijerat dengan UU ini (Pasal 27 ayat 1). Ancaman untuk muatan kesusilaan adalah dipidana paling lambat 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sesuai ketentuan pasal 45 ayat 1.


2. Jangan sembarangan mengancam, memeras dan memcemarkan nama baik seseorang

Dalam Pasal 27 ayat 3 dan 4 dijelaskan ketentuan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memilii muatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP, bisa dijerat dengan pasal ini. Mereka yang melanggar pasal ini bisa dikenakan pidana paling lama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. Ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.


3. Jangan Sembarangan Menyadap percakapan 


Dalam Pasal 31 dijelaskan soal aturan penyadapan yang tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Penyadapan hanya bisa dilakukan untuk kepentingan penyidikan aparat penegak hukum. 

Penyadapan yang dimaksud adalah adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran electromagnet's atau radio frekuensi.

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Mereka yang bisa dijerat dengan pasal ini adalah:


1). Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.


2). Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.


4. Muatan perjudian/Judi online

Pasal 27 ayat 2 memuat aturan soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancaman untuk konten yang memiliki muatan perjudian dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


5. Pencemaran nama baik

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa diancam dengan pidana paling lama 4 tahun dan/atau Rp 750 juta.


6. Berita Hoax,Bully,Intimidasi dan Penipuan Online/mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik Sesuai Pasal Pasal 28 ayat 1 dengan Ancaman hukuman menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


7. Hate speech atau ujaran kebencian atau permusuhan individu atau SARA

Sesuai Pasal Pasal 28 ayat 2 dengan Ancaman menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar


8. Larangan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Seperti membuat tangkapan layar (sreenshoot/ screen capture) obrolan di aplikasi smartphone (grup maupun obrolan dengan orang lain) walaupun berita yang anda upload itu benar adanya tapi telah mempermalukan yang bersangkutan dan bisa dipidana kecuali orang yang ada dalam screen shoot itu mengizinkan. 

Penjelasan Pasal 26 Penjelasan Pasal demi Pasal UU ITE Perubahan untuk Pasal 26 ayat (1) dijelasakan bahwa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). 

Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :


hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai dan hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (satu miliar rupiah).


9. Larangan melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. mengakses Komputer/sisitim orang lain tanpa ijin pasal 30 Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)


10. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak/melawan hukum melakukan intersepsi/penyadapan. (Pasal 31) Kecuali intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


11. Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia..(Pasal 32) Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


12. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak/melawan hukum mengganggu Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. (Pasal 33) Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


13. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak/melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki Software/Hardware untuk memfasilitasi kegiatan pada Pasal 27 s.d. 33 (Pasal 34) Kecuali untuk giat penelitian, perlindungan secara sah dan tidak melawan hukum. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


14. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak/melawan hukum manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. (Pasal 35). dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Oleh karena pertumbuhan jejaring internet sangat pesat dan membawa dampak positif dan negatif, maka perlu juga pengawasan dari Pemerintah dan Orang tua dalam penggunaan konten konten dan aplikasi jejaring sosial media lainnya khususnya kepada anak-anak,serta remaja di lingkungan kita yang menjadi pengguna terbesar internet. 


Anak-anak perlu kita dampingi dan awasi dalam berinternet. Banyak kejahatan terjadi di sekitar kita karena pelaku dengan mudah mendapatkan informasi kejahatan dari media social. 

Contoh unggahan status di media sosial : “ Raya sendiri dirumah bingung mau kerjakan apa” atau “Minggu depan Opal sekeluarga akan berlibur keluar kota”. 

Informasi tersebut dapat dengan mudah dilacak oleh pelaku kejahatan karena saat ini teknologi smartphone telah dilengkapi dengan fitur GPS geotag dimana fitur GPS tersebut mudah digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melacak keberadaan kita melalui unggahan status maupun foto kita tadi. 

Sementara kita tidak menyadari postingan yang di unggah tersebut sudah terhubung dengan informasi lokasi kita saat itu. Sehingga mengundang pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan berupa penculikan, perampokan dan pencurian.

Kasus lainnya yang marak terjadi, tanpa disadari kita sering mengunggah data pribadi orang lain atau diri kita sendiri. Padahal dengan mengunggah data pribadi terebut sama dengan kita membocorkan rahasia diri kita atau orang lain yang nantinya akan digunakan untuk kejahatan. 

Satu satu jenis kejahatannya adalah kejahatan perbankan dengan membobol rekening bank. Adapun data pribadi yang tidak boleh sembarangan diberikan untuk menghindari kejahatan tersebut, antara lain : memberikan nomor telpon pribadi, tanggal lahir, Nama orang tua kandung (ibu/ayah),NIK,Email dan password nya, Tiket/ kode booking dan Identitas lainnya (ijazah dan akta kelahiran dll sejenisnya) serta rekam medis kesehatan kepada pihak yang tidak berkepentingan.


Satu lagi anggapan keliru, Ketika kita telah mengunggah sesuatu baik itu kata- kata maupun foto atau video,jika sudah di hapus oleh kita,merasa unggah tersebut tidak bisa di munculkan kembali. Dengan adanya teknologi forensic digital maka postingan yang telah dihapus dapat di munculkan kembali disertai dengan data akun siapa yg mengunggah/posting, kapan unggahan dilakukan dari waktu detik,menit dan jam unggahan (upload) , lokasi unggahan, alat yang digunakan apakah pake smartphone atau komputer. Penyidik dengan mudah dapat melacaknya jika terdapat laporan tindak pidana. 


Setelah kita mengetahui sanksi pidananya, maka dalam berinternet terutama menggunakan media sosial kita harus dapat menjadi warga internet yang baik,artinya kita pintar dalam memilih dan memilah berita mana yang harus disebar luaskan kembali. Memberikan pendapat atau saran sewajarnya dan jangan meninggalkan komentar komentar yang dapat menjerat kita ke masalah hukum apalagi mengunggah foto dan video yang berbau pornografi, kekerasaan atau kekerasan terhadap anak dan menyinggung SARA. 


Jangan mudah terprovokasi oleh judul berita dan isi berita hoax atau yang sedang viral, jangan menyebarkan berita tanpa mengecek kebenarannya, periksa fakta (asal dan sumber berita) dan sebaiknya kita menunggu klarifikasi dari orang yang berkepentingan atau keterangan dari Pemerintah atas kebenaran berita tersebut.


Hati-hati berinternet, karena apa yang kamu buat dihari ini, akan tersimpan jejak (history) yang nanti akan menjadi senjata untuk menyerangmu, gunakan internet hanya untuk menambah wawasan,hiburan dan membuat hidup lebih berproduktif. Mari lindungi diri sendiri, keluarga dan orang terdekat dengan selalu bijak dalam berinternet. (*)


(Catatan : Artikel ini telah di muat majalah bima ramah edisi Janauri Februari Tahun 2020)