Pengawasan Aktivitas Pertambangan, Camat Pajo Surati Pemilik Perusahaan

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Pengawasan Aktivitas Pertambangan, Camat Pajo Surati Pemilik Perusahaan

Kamis, 19 Maret 2020
Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Pajo, Burhanuddin SH. (foto/Rul)

DOMPU, Topikbidom.com - Pemerintah Kecamatan Pajo, belum lama ini telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik perusahaan terutama yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Pajo. Hal ini dilakukan Pemerintah Kecamatan Pajo sebagai bentuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

Camat Pajo Muhammad Kamrun SH, melalui Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Pajo, Burhanuddin SH mengaku sudah melayangkan surat tersebut kepada seluruh pemilik perusahaan yang beraktivitas di Kecamatan Pajo.

"Kemarin kami sudah mengirim surat panggilan pada tanggal 3 Maret 2020," ujar Burhanuddin, saat di wawancarai wartawan, belum lama ini.

Surat itu kata Burhanuddin, perihal panggilan klarifikasi usaha alias meminta kepada pemilik perusahaan untuk hadir di Kantor Camat Pajo. Surat ini, ditembuskan oleh pihaknya juga ke Bupati Dompu, DLH Dompu, Sat Pol PP Dompu, Dinas Perijinan Terpadu, Kapolres Dompu, Dandim 1615/Dompu, Kapolsek Pajo, Danramil Pajo, Kades Ranggo dan Lepadi. "Surat itu juga kami tembuskan pihak pihak terkait," jelasnya.

Burhanuddin menjelaskan, tujuan pihaknya melayangkan surat pemanggilan klarifikasi usaha itu dalam rangka mempertanyakan mengenai legalitas dan item lainnya yang dikantongi oleh masing-masing perusahaan.

Jangan sampai kata Dia, aktivitas yang mereka lakukan itu tanpa mengantongi ijin alias illegal."Nah inilah yang menjadi alasan kami untuk melakukan pengawasan," katanya.

Selan itu lanjut Burhanuddin, pihaknya juga ingin mengetahui sudah berapa lama perusahaan-perusahaan tersebut beraktivitas di wilayah Kecamatan Pajo. Termasuk berapa jumlah karyawannya dan kontribusi apa yang diberikan kepada daerah dan masyarakat Kecamatan Pajo. "Ini juga yang menjadi item yang kami pertanyakan," terangnya.

Diakui Burhanuddin, kemarin Kamis (5/3/2020) perwakilan dari PT Dompu Alam Lestari (PT DAL) yang bergerak di bidang pertambangan emas di Dusun Lepadi, Desa Lepadi Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu telah hadir di kantor Kecamatan Pajo untuk memberikan klarifikasi.

"Tadi perwakilan PT DAL atas nama Aman Muhith alias Boncu dan Muhammad Rum hadir dan memberikan klarifikasi mengenai usaha pertambangan itu," jelasnya lagi.

Ditambahkan Burhanuddin, saat klarifikasi mereka (PT DAL) mengaku memiliki ijin untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Pajo. "Mereka mengaku untuk kelengkapan ijin semuanya ada," tuturnya.

Menurut Burhanuddin, perusahaan harus terlebih dahulu menyelesaikan kelengkapan ijin baru bisa melaksanakan aktivitas." Memang ijin bukan kami yang keluarkan atau memberikan ijin. Tapi punya tugas untuk melakukan pengawasan," paparnya.

Sementara itu, Perwakilan PT. DAL  Aman Muhith kepada wartawan, membenarkan pihaknya tadi telah hadir di kantor Kecamatan Pajo. "Kami tadi sudah memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada Sekcam Pajo," ujar Boncu.

Boncu menjelaskan, PT DAL memiliki ijin dan legalitas yang jelas untuk beraktivitas di wilayah Kecamatan Pajo. "Kami pun memilki kantor di wilayah Desa Manggeasi Kecamatan Pajo," jelasnya.

Diakui Boncu, dalam struktur PT DAL juga ada karyawan lokal yang direkrut dan ini adalah bagian perusahaan memberikan kontribusi kepada daerah dan masyarakat. "Kami perusahaan akan tetap bersinergi dengan pemerintah dan masyakat," tandasnya.(Rul)