![]() |
Foto Ilustrasi |
Dompu, Topikbidom.com - Persatuan Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua Kabupaten Dompu, belum lama ini mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) serta BKD dan PSDM Dompu. Dugaan pelanggaran ini, menyangkut tes (seleksi) PPPK tahap dua.
Hal ini, diungkap salah satu perwakilan Honorer PPPK Pemkab Dompu, Syarif. Pada media ini, Selasa (5/8/2025) Ia mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Panselda Dompu, dalam hal tes PPPK.
Kata Dia, seleksi kompetensi PPPK adalah serangkaian tes yang dirancang untuk mengukur kemampuan dan kecakapan calon PPPK sesuai dengan bidang tugas yang dilamar. Tujuannya, memastikan bahwa calon PPPK memiliki kompetensi (kemampuan, karakteristik, pengetahuan dan perilaku) yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam jabatan yang akan di embannya, serta sesuai dengan nilai – nilai yang di harapkan dari seorang pegawai pemerintah.
Hal ini, tidak luput dari tugas Panselda sebagai penanggung jawab atas berbagai tahapan seleksi tingkat daerah, termasuk dalam hal verifikasi dan validasi data pelamar (memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar) berdasarkan Keputusan MENPAN RB Nomor 347 tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional, Guru di Instansi Daerah dan Keputusan MENPANRB Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Dua aturan di atas merupakan pijakan utama bagi Panselda dalam bekerja untuk mengawal proses seleksi PPPK mulai dari verifikasi administrasi sampai selesai proses pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK. Namun, pihaknya menemukan dugaan kejanggalan terkait dengan kinerja Panselda.
"Setelah kami himpun berbagai informasi di lapangan, ada beberapa peserta yang lolos seleksi PPPK tahap dua memiliki Permasalahan pada tingkat kehadiran dalam bekerja sebagai pegawai instansi pemerintahan sebelum mengikuti seleksi," ungkap Syarif alias Bimbim, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan KEPMENPANRB Nomor 347 Tahun 2024 Diktum 4 Point A Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintahan dan KEPMENPANRB Nomor 15 Tahun 2025 Diktum 7 Penentuan pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum keenam diprioritaskan bagi pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi "Atas masalah ini kami menyatakan diri keberatan atas hasil seleksi PPPK Tahap Dua," katanya.
Berangkat dari hal ini, pihaknya mendesak Panselda untuk mengecek dan melihat Kembali berkas pendaftaran dari Peserta yang telah diloloskan (R3B/L). Sebab, pihaknya menemukan adanya ketidak sesuaian berkas (bahan) pendaftaran dengan Aturan yang telah dikeluarkan oleh KEPMENPANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Selain itu, meminta DPRD Dompu bersama Komisi III dan unsur terkait lainnya agar membentuk Tim PANSUS guna membongkar indikasi kejanggalan yang dilakukan oleh Panselda PPPK Tahap Dua kabupaten Dompu yang meloloskan peserta yang diduga bermasalah pada tingkat kehadiran dalam menjalankan tugas karena tidak sesuai dengan KEPMENPANRB Nomor 347 Tahun 2024 Diktum 4 dan KEPMENPANRB Nomor 15 Tahun 2025 Diktum 7.
Tim Pansus yang dimaksud, agar memeriksa dan meminta (klarifikasi) semua peserta seleksi PPPK Tahap Dua dengan Kode R3B dan R3B/L. Tim juga dalam melakukan verifikasi lapangan, tidak sekedar mengacu pada absensi manual, tapi lebih cenderung mengambil informasi langsung dari rekan – rekan kerja (sebagai saksi) pada unit yang sama dengan peserta agar mendapatkan informasi valid dan obyektif terkait informasi tingkat kehadiran peserta yang lolos seleksi PPPK Tahap Dua.
"Kemarin kami sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang difasilitasi oleh DPRD Dompu di kantor DPRD setempat. Hasilnya DPRD menyatakan akan membentuk Pansus," jelasnya.
Bimbim menegaskan, apabila aspirasi dan tuntutan tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan aksi demo (unjuk rasa) secara besar besaran, guna menuntut terkait masalah tersebut.
"Apabila hal ini tidak dilaksanakan, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan secara resmi Panselda dan BKD dan PSDM Dompu secara Hukum," terangnya.
![]() |
Anggota DPRD Dompu, Muhammad Ikhsan S.Sos, saat pimpin RDPU di kantor DPRD Dompu, beberapa pekan lalu |
Anggota DPRD Dompu, Muhammad Ikhsan S.Sos (fraksi Partai Nasdem), pada media ini mengaku sudah menerima aspirasi yang disampaikan Persatuan Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua Kabupaten Dompu. "Iya, benar kemarin kami melaksanakan RDPU membahas terkait masalah tersebut," ujarnya.
Kata Dia, hasil RDPU sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun. "Mengenai hasilnya sudah kami sampaikan kepada pimpinan," jelasnya.
Saat ini lanjut Ikhsan, pihaknya sedang menunggu keputusan dan arahan Ketua DPRD Dompu, terutama mengenai pembentukan Pansus. "Sampai sekarang kami masih menunggu instruksi pimpinan," terangnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah Panselda, termasuk BKD dan PSDM Dompu, belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, media ini akan berusaha mengkonfirmasi pihak pihak terkait tersebut. RUL