Bappeda dan Litbang Dompu Jelaskan Soal Sistematika Penulisan RPJPD (Bagian 6)

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Bappeda dan Litbang Dompu Jelaskan Soal Sistematika Penulisan RPJPD (Bagian 6)

Rabu, 10 April 2024
Kepala Bappeda dan Litbang Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap


Dompu, Topikbidom.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, Drs. H Gaziamansyuri M.Ap, Kamis (11/4/2024) menjelaskan Sistematika Penulisan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 


Dokumen Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 disusun berdasarkan sistematika yang tercantum dalam pasal 20 Permendagri 86 Tahun 2017. 


Hal itu, diantaranya menjelaskan secara ringkas mengenai isi dokumen secara keseluruhan meliputi latar belakang penyusunan dokumen, dasar hukum penyusunan, hubungan antara Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045. 


"dokumen perencanaan pembangunan daerah maksud dan tujuan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten serta sistematika penulisan (Pasal 20 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017)," ujarnya. 


Selain itu, juga gambaran umum kondisi daerah menyajikan gambaran umum tentang kondisi kabupaten sebagai salah satu pertimbangan dalam perumusan kebijakan RPJPD yang meliputi aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah.


Informasi gambaran umum kondisi daerah selaras dan mendukung permasalahan pembanguan daerah, isu strategis, visi misi daerah, sasaran pokok dan kebutuhan perumusan arah kebijakan. Permasalahan dan Isu-isu Strategis Daerah Menjelaskan hasil olahan data kinerja dan informasi pembangunan lainnya untuk memahami permasalahan daerah paling utama dan strategis yang akan dipecahkan hingga akhir masa periode pembangunan jangka panjang disertai isu- isu pembangunan terkini beserta analisis terhadap amanat dokumen atau tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi (nasional). 


"Visi dan Misi Daerah Menjabarkan visi dan misi daerah berdasarkan permasalahan dan isu strategis yang secara terukur dan spesifik yang akan dicapai sampai dengan akhir periode serta selaras dengan visi dan misi Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Indonesia 2045," jelasnya 


Lanjut Gaziamansyuri, arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah Memuat tentang Arah Kebijakan pembangunan jangka panjang untuk menjelaskan keterhubungan Sasaran Pokok dengan pentahapan pembangunan dilakukan pada tiap lima tahun selama 4 periode. 


Sasaran Pokok merupakan kuantifikasi (penargetan dengan indikator kinerja) visi dan misi pada akhir periode tahun ke-20. "Menjelaskan ketentuan perencanaan menjelang akhir periode perencanaan RPJPD serta menjelaskan kaidah pelaksanaan RPJPD dalam RPJMD empat periode ke depan," (Advertorial/Bersambung)