Bappeda dan Litbang Dompu Jelaskan Soal RPJPD 2025-2045 (Bagian 1)

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Bappeda dan Litbang Dompu Jelaskan Soal RPJPD 2025-2045 (Bagian 1)

Sabtu, 06 April 2024
Kepala Bappeda dan Litbang Dompu Drs. H Gaziamansyuri M.Ap (sumber foto Matitinews.com)


Dompu, Topikbidom.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, menjelaskan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Sistem perencanan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional.

 

Hal ini, diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. “Dalam peraturan ini mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD untuk jangka waktu  20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka 1 tahun,” ujar Kepala Bappeda dan Litbang Dompu Drs. H Gaziamansyuri M.Ap, pada media Topikbidom.com, Sabtu (6/4/2024).

 

Ia menyebut, dokumen RPJPD yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah nantinya disusun dengan memperhatikan 4 pendekatan seperti yang diamanatkan pada pasal 7 sampai dengan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Perubahan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. “Keempat pendekatan itu yakni teknokatis, partisipatif, politis dan pendekatan perpaduan antara Bottom Up dengan Top-Down Planning,” jelasnya.

 

Gaziamansyuri, juga menjelaskan secara subtansi penyusunan dokumen RPJPD menggunakan pendekatan holistik – tematik yaitu mempertimbangkan keseluruhan unsur atau bagian atau kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.

 

“Pendekatan lainnya itu Integratif menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah. Selanjutnya pendekatan spasial mempertimbangkan dimensi keuangan dalam perencanaan,” terangnya. (Advertorial/Bersambung)