Rakor Kajian Tata Rumah dan Kebijakan Sektor Perencanaan Konsolidasi Tanah
Kota Bima, Topikbidom.com - Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Bima, mengapresiasi mendukung penuh konsolidasi tanah yang
dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, di wilayah Kelurahan
Matakando dan Kelurahan Mande, Kota Bima.
Pasalnya, hal ini semata-mata
untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bima. “Apa yang dilakukan ini untuk
kesejahteran masyarakat Kota Bima,” ungkap Sekda Kota Bima, Drs. H Mukhtar SH
MH, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kajian Tata Rumah dan Kebijakan
Sektor Perencanaan Konsolidasi Tanah di Kecamatan Mpunda di
Aula Kantor BPN Kota Bima, Kamis (23/2/2023).
Rakor yang dihadiri Kepala
Kantor Pertanahan Kota Bima, Kepala Bapedda Litbang Kota bima, Kepala Dinas
Pertanian Kota Bima, Kepala Dinas PU Kota Bima, Camat dan Lurah ini, Sekda juga
menjelaskan, konsolidasi tanah merupakan kebijakan penataan kembali kekuasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, serta
usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum. “Semua ini tentunya meningkatkan
kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan
partisipasi masyarakat,” paparnya.
Berangkat dari hal ini, diharapkan
kepada stakeholder terkait supaya lebih mendukung baik secara teknis maupun
anggaran. “Semua ini harus didukung secara totalitas,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi
Pengadaan Tanah dan Pengembangan Yudi Prasetio, S.Si, menyampaikan perencanaan
konsolidasi tanah adalah proses pemilihan lokasi untuk diusulkan dan ditetapkan
sebagai lokasi yang memenuhi kriteria Konsolidasi tanah.
Pihaknya, sudah membentuk Tim
Konsolidasi Tanah yang sudah disetujui oleh Wali Kota Bima dengan tujuan untuk
mengkoordinasi kebijakan antar pamangku kepentingan dalam penyelanggaran
konsolidasi tanah, memberikan pertimbangan dalam penetapan lokasi, mengarahkan
dan mengevaluasi lokasi, mengoordinasikan sumber pembiayaan, melakukan
pengawasan serta melakukan penangangan masalah yang timbul dalam
penyelenggaraan konsolidasi tanah tersebut.
Ia, juga menyebut terdapat 4
tahapan dalam konsolidasi tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah yaitu Perencanaan KT,
Pelaksanaan KT, Pembangunan Hasil KT dan pemberdayaan masyarakat serta
pengawasan KT, namun untuk saat ini masih dalam tahap perencanaan. Dalam kajian
tata ruang dan kebijakan sektor terdapat 2 pemilihan lokasi Konsolidasi Tanah
yaitu Kelurahan matakando yang merupakan wilayah pertanian dengan estimasi
bidang 100 bidang luas 13,99 Hektar,
guna menata lahan pertanian agar memiliki sistem pengairan yang baik dan merata
serta mempermudah akses menuju lahan pertanian.
Sedangkan Keluarahan Mande,
merupakan lokasi konsolidasi tanah berupa pekarangan dengan estimasi 100 bidang
dengan luas 9,14 Hektar, guna untuk menata pemukiman kumuh maupun pekarangan
kosong menjadi lingkungan yang sehat, memiliki akses yang baik dan fasilitas
umum yang memadai. “Konsolidasi tanah diharapan agar pemerintah daerah dapat
memberikan insentif lainnya dalam menyelenggarakan konsolidasi tanah untuk
meningkatkan nilai tambah kawasan. Kegiatan konsolidasi tanah akan dibiayai
APBN dan APBD serta sangat diperlukan dukungan penuh dari masyarakat,”
tandasnya. RUL/$