Rakor Kebijakan Sektor Perencanaan Konsolidasi Tanah, Sekda: ini untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kategori Berita

.

Rakor Kebijakan Sektor Perencanaan Konsolidasi Tanah, Sekda: ini untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 22 Februari 2023

 

Rakor Kajian Tata Rumah dan Kebijakan Sektor Perencanaan Konsolidasi Tanah 


 

Kota Bima, Topikbidom.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, mengapresiasi mendukung penuh konsolidasi tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, di wilayah Kelurahan Matakando dan Kelurahan Mande, Kota Bima.

 

Pasalnya, hal ini semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bima. “Apa yang dilakukan ini untuk kesejahteran masyarakat Kota Bima,” ungkap Sekda Kota Bima, Drs. H Mukhtar SH MH, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kajian Tata Rumah dan Kebijakan Sektor Perencanaan Konsolidasi Tanah di Kecamatan Mpunda di Aula Kantor BPN Kota Bima, Kamis (23/2/2023).

 

Rakor yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Kepala Bapedda Litbang Kota bima, Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Kepala Dinas PU Kota Bima, Camat dan Lurah ini, Sekda juga menjelaskan, konsolidasi tanah merupakan kebijakan penataan kembali kekuasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum. “Semua ini tentunya meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat,” paparnya.

 

Berangkat dari hal ini, diharapkan kepada stakeholder terkait supaya lebih mendukung baik secara teknis maupun anggaran. “Semua ini harus didukung secara totalitas,” terangnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Yudi Prasetio, S.Si, menyampaikan perencanaan konsolidasi tanah adalah proses pemilihan lokasi untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai lokasi yang memenuhi kriteria Konsolidasi tanah.

 

Pihaknya, sudah membentuk Tim Konsolidasi Tanah yang sudah disetujui oleh Wali Kota Bima dengan tujuan untuk mengkoordinasi kebijakan antar pamangku kepentingan dalam penyelanggaran konsolidasi tanah, memberikan pertimbangan dalam penetapan lokasi, mengarahkan dan mengevaluasi lokasi, mengoordinasikan sumber pembiayaan, melakukan pengawasan serta melakukan penangangan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah tersebut.

 

Ia, juga menyebut terdapat 4 tahapan dalam konsolidasi tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah yaitu Perencanaan KT, Pelaksanaan KT, Pembangunan Hasil KT dan pemberdayaan masyarakat serta pengawasan KT, namun untuk saat ini masih dalam tahap perencanaan. Dalam kajian tata ruang dan kebijakan sektor terdapat 2 pemilihan lokasi Konsolidasi Tanah yaitu Kelurahan matakando yang merupakan wilayah pertanian dengan estimasi bidang 100 bidang  luas 13,99 Hektar, guna menata lahan pertanian agar memiliki sistem pengairan yang baik dan merata serta mempermudah akses menuju lahan pertanian.

 

Sedangkan Keluarahan Mande, merupakan lokasi konsolidasi tanah berupa pekarangan dengan estimasi 100 bidang dengan luas 9,14 Hektar, guna untuk menata pemukiman kumuh maupun pekarangan kosong menjadi lingkungan yang sehat, memiliki akses yang baik dan fasilitas umum yang memadai. “Konsolidasi tanah diharapan agar pemerintah daerah dapat memberikan insentif lainnya dalam menyelenggarakan konsolidasi tanah untuk meningkatkan nilai tambah kawasan. Kegiatan konsolidasi tanah akan dibiayai APBN dan APBD serta sangat diperlukan dukungan penuh dari masyarakat,” tandasnya. RUL/$