Masalah Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jembatan di Karijawa, DPRD Dompu Gelar RDPU

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Masalah Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jembatan di Karijawa, DPRD Dompu Gelar RDPU

Senin, 17 Oktober 2022
RDPU di kantor DPRD Dompu

Dompu, Topikbidom.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu,   Senin (17/10/2022) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RDPU ini, guna menindaklanjuti masalah ganti rugi lahan pembangunan jembatan di wilayah Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, yang sebelumnya dipertanyakan oleh pemilik lahan diwakili Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil dan Adat, Ilham Yahyu SH (pengacara) dan Kolaborasi dengan Litbang Lamsida Imansyah Subari (mewakili kepentingan Agus Sutiono) merupakan ahli waris Syamsul Rizagaliman. 


RDPU yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Dompu, ini dipimpin anggota Komisi III DPRD Dompu, Muhammad Ihsan S.Sos (Fraksi Nasdem) didampingi anggota DPRD Dompu lainnya yakni Ade Pribadi (Fraksi Partai Golkar) dan beberapa orang lainnya. Hadir juga, Kepala Dinas PUPR Dompu, Kepala DLH Dompu diwakili 2 orang anggotanya, pihak Tatapem Setda Dompu, Lurah Karijawa dan unsur pemerintah daerah lainnya. 


"Hari ini adalah RDPU mengenai masalah ganti rugi lahan pembangunan jembatan di wilayah Kelurahan Karijawa. Rapat ini bentuk dari kami menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan lain lain," ungkap Muhammad Ihsan S.Sos, saat membuka RDPU. 



Ilham Yahyu SH


Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil dan Adat, Ilham Yahyu SH (pengacara), mengatakan pembangunan jembatan di wilayah Kelurahan Karijawa, telah menorehkan luka mendalam yang dirasa oleh masyarakat  (Agus Sutiono merupakan ahli waris Syamsul Rizagaliman) yang memiliki tanah di lokasi setempat. "Bangunan itu (jembatan) dibangun diatas lahan masyarakat tanpa memberikan ganti rugi atas lahan tersebut," ungkapnya. 


Kata Ilham, inilah alasannya kenapa masalah ini dibawa DPRD untuk dilakukan RDPU. Meski demikian, pihaknya juga sudah menempuh jalur hukum guna melaporkan para pihak, termasuk pemerintah daerah. "Saya hadir disini mendampingi korban (masyarakat) untuk menuntut keadilan atas lahan yang dikuasai oleh pemerintah," jelasnya. 


Berbicara kepemilikan atas lahan itu, masyarakat memiliki bukti yang sah atas kepemilikan tersebut. Bahkan, lokasi lahan itu seluas 27 are yang sebagiannya sudah dijual oleh pemilik lahan dan sisa lahannya (2,5 are) masih ada. "Ini adalah bukti bahwa lahan itu benar-benar milik masyarakat," terangnya.


Lebih jauh Ilham menegaskan, pihaknya akan tetap menuntut keadilan atas lahan yang dikuasai pemerintah untuk kepentingan pembangunan jembatan. "Kami juga meminta pemerintah segera membayar ganti rugi atas lahan itu. Kami juga meminta DPRD agar segera turun di lokasi untuk meninjau lahan tersebut," katanya. 



Litbang Lamsida Imansyah Subari


Litbang Lamsida Imansyah Subari, mengatakan meski sarana jembatan untuk kepentingan masyarakat, tapi pemerintah tidak boleh membangun diatas lahan milik masyarakat, sebelum mereka mendapat biaya ganti rugi atas lahan tersebut. "Jika pembangunan sudah dilakukan tanpa membayar ganti rugi atas lahan, itu namanya pelanggaran besar," ungkapnya. 


Kata Imansyah Subari, mestinya pemerintah mencari tahu terlebih dahulu, apakah lahan itu milik masyarakat atau tidak. Bukan, malah langsung membangun jembatan diatas lahan milik masyarakat. "Inilah alasan kenapa saya juga hadir dalam RDPU ini," jelasnya. 


Berangkat dari hal ini, pemerintah daerah harus segera melakukan berbagai langkah, khususnya memberikan ganti rugi atas lahan yang sudah didirikan jembatan itu. "Intinya pemilik lahan memiliki bukti yang sah atas lahan tersebut. Maka itu, pemerintah harus segera membayar ganti rugi," terangnya. 


Kabag Hukum Setda Dompu Momon SH, mengatakan, selama ini program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, tetap mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Hal itu, termasuk mengenai lahan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan tersebut. "Pemerintah tetap membayar ganti rugi atas lahan masyarakat, selama masyarakat mampu menunjukan bukti sah atas kepemilikan lahan," ungkapnya. 


Mengenai masalah lahan yang terkena dampak dari pembangunan Jembatan di wilayah Kelurahan Karijawa, ada baiknya dilakukan langkah-langkah pendekatan dengan masyarakat yang mengaku memiliki lahan tersebut. "Artinya selama masyarakat itu mampu menunjukan bukti kepemilikan, maka wajib pemerintah membayar ganti rugi," jelasnya. 


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu, Aris Ansyari ST MT, mengatakan pembangunan jembatan di wilayah Kelurahan Karijawa itu, sudah direncanakan tahun 2012. Bahkan, saat itu pemerintah daerah sudah melakukan berbagai hal, termasuk melakukan sosialisasi di tingkat masyarakat. "Itulah alasan kenapa jembatan itu dibangun oleh pemerintah," ungkapnya. 


Kata Aris Ansyari, berbicara sosialisasi sebelum membangun jembatan, itu sudah dilakukan. Bahkan, tempo dulu sudah berkoordinasi dengan Camat dan Lurah Karijawa, untuk membantu sosialisasi di tingkat masyarakat. "Artinya sosialisasi sudah dilakukan pemerintah sejak dulu kepada masyarakat," jelasnya. 


Lanjut Aris Ansyari, tempo dulu mengenai pembangunan jembatan itu, pemerintah sudah berkoordinasi dengan masyarakat, termasuk masyarakat yang melakukan aktivitas pembangunan (usaha) di lokasi setempat. "Hasilnya saat itu sudah ada penyelesaian," terangnya. 


Mengenai saat ini, ada masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di lokasi pembangunan jembatan, ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui. Kaitan itu, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan menggali informasi mengenai kepemilikan atas lahan tersebut. Ternyata didapat informasi, bahwa lahan yang diklaim itu merupakan hasil penyerahan oleh pemerintah kelurahan Karijawa ke warganya. 


"Dasar hal inilah, kami meminta petunjuk dan saran hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, apakah bisa membayar ganti rugi atas lahan yang sebelumnya diserahkan oleh pemerintah kelurahan kepada warganya. Nah, hasilnya kami disarankan kalau memang ada aturan yang memerintahkan untuk membayar ganti rugi atas lahan yang sebelumnya diserahkan oleh pemerintah kelurahan, pemerintah tentunya membayar ganti rugi," paparnya. 


Tambah Aris Ansyari, lokasi pembangunan jembatan itu murni lahan pemerintah. Inilah, alasan kenapa pemerintah membangun jembatan tersebut. "Tapi kalau memang lahan itu milik pribadi, silakan masyarakat buktikan dengan bukti atau dokumen (sertifikat) atas kepemilikan lahan itu," terangnya lagi. 


Dua orang perwakilan DLH Dompu 


Disela waktu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu, melalui anggotanya menyampaikan mengenai pembangunan jembatan itu, pihaknya sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab. "Kami sudah melakukan tugas sesuai kewenangan kami di DLH," jelasnya. 


Pantauan wartawan Topikbidom.com, pada RDPU ini, belum melahirkan sebuah keputusan. Artinya, masih ada langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan secara bersama, termasuk pemerintah daerah. Bahkan, pada momentum ini, anggota DPRD Dompu juga memberikan saran, karena persoalan ini sedang dalam proses Hukum, maka tinggal menunggu hasil putusan pengadilan. Artinya, apapun hasil putusan pengadilan (Hakim), itu yang akan dijalankan. 






Masih dalam pantauan wartawan media ini, pada momentum ini anggota DPRD juga sempat mempertanyakan, seperti apa bukti ril pemerintah daerah melakukan sosialisasi di tingkat masyarakat, terkait pembangunan jembatan di lokasi setempat. 


"Kalau benar sosialisasi dilakukan dengan baik, tentunya akan mampu mengantisipasi masalah-masalah yang muncul. Bahkan, mungkin masalah tidak dibawa ke DPRD. Ini yang mestinya harus diperjelas oleh pemerintah," kata beberapa orang anggota DPRD dalam RDPU. 


Penyampaian DPRD ini, pun selaras dengan keinginan masyarakat yang mengklaim memiliki lahan yang terkena dampak dari pembangunan jembatan tersebut. Hal itu, terbukti melalui perwakilan masyarakat pemilik lahan, meminta agar DPRD serius membahas dan mengawal penanganan masalah ini. Bahkan, mereka meminta agar Komisi II dan III DPRD Dompu, agar sama-sama turun di lokasi pembangunan jembatan untuk meninjau lahan masyarakat tersebut. RUL