Paradoks Kebijakan Pajak, Ketika Rakyat Diawasi, Investor Diberi Karpet Merah -->

Kategori Berita

.

Paradoks Kebijakan Pajak, Ketika Rakyat Diawasi, Investor Diberi Karpet Merah

Jumat, 24 Juli 2026



Oleh: Ical Syamsudin, S.Sos., S.H.

Direktur Eksekutif LBH Jaringan Rakyat


Kebijakan perpajakan semestinya menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap negara. Namun arah kebijakan fiskal pemerintah belakangan ini justru memunculkan kontradiksi yang berpotensi mengusik rasa keadilan masyarakat.


Sorotan tersebut mengemuka setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui kebijakan itu, pemerintah melibatkan unsur TNI dan Polri, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis kewilayahan. Pemerintah beralasan langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.


Di saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai insentif bagi investor melalui Indonesia International Financial Center (IIFC). Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah wacana pemberian pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun. Bahkan pemerintah menyatakan Indonesia siap menawarkan tarif pajak 0 persen apabila dianggap diperlukan untuk meningkatkan daya saing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura maupun Dubai.


Dua kebijakan yang berjalan beriringan ini menimbulkan paradoks yang sulit diabaikan. Di satu sisi, masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri diawasi semakin ketat demi memastikan kepatuhan membayar pajak. Di sisi lain, investor berskala besar justru ditawarkan berbagai fasilitas luar biasa berupa pembebasan pajak dalam jangka waktu yang sangat panjang.


Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut strategi ekonomi atau upaya menarik investasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara menjaga konsistensi kebijakan dan memenuhi prinsip keadilan yang menjadi fondasi utama sistem perpajakan.


Pelibatan aparat TNI dan Polri, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan kepatuhan pajak juga berpotensi menimbulkan persoalan serius. Selain memunculkan persepsi perluasan fungsi aparat keamanan ke ranah administrasi perpajakan, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan mengenai batas kewenangan antar lembaga negara.


Secara hukum, kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan administrasi perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukanlah petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kepatuhan perpajakan ataupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Karena itu, pelibatan aparat keamanan harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi intimidasi maupun konflik terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi.


Di sisi lain, ketegasan pemerintah dalam memperkuat disiplin fiskal menjadi kehilangan makna apabila pada saat yang bersamaan negara memberikan insentif yang sangat besar kepada kelompok investor tertentu. Memang benar, insentif investasi merupakan praktik yang lazim diterapkan berbagai negara untuk menarik modal dan menciptakan pertumbuhan ekonomi. Namun besarnya fasilitas yang diberikan tetap harus diimbangi dengan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat nyata bagi perekonomian nasional.


Di mata masyarakat, muncul kesan adanya standar yang berbeda. Rakyat diminta semakin patuh membayar pajak dengan pengawasan yang diperketat, sementara pemilik modal besar justru memperoleh berbagai kemudahan, termasuk peluang menikmati pembebasan pajak hingga puluhan tahun. Persepsi seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.


Padahal, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan negara, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keadilan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Kepatuhan sukarela akan tumbuh apabila masyarakat merasa diperlakukan secara adil tanpa adanya perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu.


Apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2026 patut menjadi pedoman bersama. Presiden menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen keadilan. Pernyataan tersebut mengandung pesan bahwa setiap kebijakan perpajakan harus dibangun di atas asas persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh warga negara.


Karena itu, pemerintah perlu memastikan agar setiap kebijakan fiskal tidak hanya mengejar target investasi maupun penerimaan negara semata, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan rasa keadilan masyarakat. Sebab pada akhirnya, sistem perpajakan yang kuat bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, melainkan dari tingginya kepercayaan rakyat terhadap negara yang memungut pajak atas nama keadilan. (Advertorial)