![]() |
| Proses Pengembalian Kerugian Negara di kantor Kejari Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Selasa (13/01/2026) menerima titipan pengembalian Kerugian Negara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi Tahun Anggaran 2020.
Pengembalian kerugian Negara mencapai Rp.100 Juta yang diserahkan keluarga Tersangka AS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di kantor Kejari Dompu dan diterima langsung Kejari Dompu, Kasi Intelijen, Joni Eko Waluyo SH, didampingi anggotanya.
"Iya, benar kami kemarin menerima penyerahan titipan kerugian Negara yang diserahkan keluarga Tersangka senilai Rp.100 Juta," ujar Kasi Intelijen, Joni Eko Waluyo SH, Rabu (14/01/2026).
Uang kerugian Negera, ini sudah disetorkan ke Rekening Penempungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Dompu. "Langkah ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atas total kerugian negara sebesar Rp638.538.058,00 berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Provinsi NTB," jelasnya.
Lebih jauh, Joni menjelaskan Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, namun sebagai faktor meringankan dalam tuntutan pidana nantinya. " Penyidik tetap membuka ruang bagi tersangka lain untuk menempuh jalur kooperatif serupa guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya. RUL
Komentar