Mulyadin SH Ungkap Adanya Ratusan Lembar SPPT Dalam Kawasan Hutan

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Mulyadin SH Ungkap Adanya Ratusan Lembar SPPT Dalam Kawasan Hutan

Kamis, 08 Februari 2024

 

Mulyadin SH

Dompu, Topikbidom.com – Kasus dugaan penguasaan kawasan Hutan di wilayah Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu, terus menunjukan fakta baru. Tidak hanya masyarakat, oknum – oknum pejabat juga terlibat dalam penguasaan kawasan Hutan.

 

Setelah kemarin Aktivis dan Pemuda Dompu, angkat bicara dan mengungkap para terduga pelaku penguasaan kawasan Hutan. Kali ini, Pemerhati Lingkungan, Mulyadin SH, warga Kabupaten Dompu, pun angkat bicara.

 

Pada media ini, Kamis (8/2/2024) Mulyadin mengungkap adanya ratusan lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dalam kawasan Hutan, tepatnya di wilayah Kecamatan HU’u. “Perlu diketahui ada ratusan ribu SPPT dalam kawasan hutan, termasuk di dalamnya terdapat nama oknum – oknum pejabat di Dompu,” bebernya.

 

Ia, pun menyebut SPPT dalam kawasan Hutan diterbitkan Bappenda Dompu, sudah sejak lama. Bahkan, nama – nama yang tertera dalam SPPT itu sudah sejak lama membayar pajak disetor ke Bappenda Dompu. “Kalau dihitung nilai uang dari hasil pembayaran pajak SPPT dalam kawasan Hutan itu sangat banyak,” ungkapnya.

 

Lantas bagaimana tanggapan ada, terhadap langkah Pemda Dompu, dalam hal ini Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT, memerintahkan Bappenda Dompu cabut SPPT dalam kawasan?

 

Menurut Mulyadin, itu adalah langkah yang tepat dan harus segera dilakukan oleh Bappenda setempat. Meski demikian, dirinya juga mempertanyakan bagaimana setoran pajak selama beberapa tahun dari hasil SPPT dalam kawasan. “Ini juga yang perlu dipertanyakan ke Bappenda Dompu. nilai setoran pajak itu tidak sedikit dan nilainya sangat besar,” katanya.

 

Mulyadin juga Ungkap Persoalan Dibalik Keberadaan PT. Sumbawa Timur Mining di Kecamatan HU’u?

 

Perlu juga diketahui tambah Mulyadin, keberadaan tambang emas PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu, banyak pihak atau oknum – oknum yang berani memanfaatkan kondisi ini dengan cara menguasai kawasan Hutan, khususnya di wilayah lingkar tambang. Tidak hanya itu, mereka juga berani membuat Sporadis dan SPPT serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

“Saya menduga sudah puluhan hektar kawasan hutan yang ada di lingkar tambang, tepatnya dalam titik koordinat konsesi kegiatan PT STM  sudah dikuasai dengan bukti yang diterbitkan oleh BPN Dompu. Ada banyak SHM diduga palsu dan tidak terdapat register oleh BPN Dompu,” ungkapnya lagi.  

 

Pertanyaan yang paling utama, mengapa para oknum – oknum itu berani menguasai kawasan hutan dan menerbitkan SPPT, Sporadis dan SHM. Dirinya menduga ada kepentingan orang besar di dalam masalah ini, demi mendapatkan kopensasi atau ganti rugi dari PT STM dengan nilai pembayaran yang jumlahnya besar.

 

 

“Ini tidak boleh dibiarkan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bergerak terutama memanggil oknum – oknum di BPN Dompu yang diduga menerbitkan SHM dalam kawasan Hutan,” tegasnya.

 

Masih menurut Mulyadin, tidak mungkin BPN tidak mengetahui mengenai adanya SHM dalam kawasan Hutan, sementara itu adalah rana BPN. Apalagi, sebelum SHM itu terbit, tentu pihak BPN melakukan pengukuran tanah dan lainnya. “Kenapa SHM dalam kawasan Hutan bisa diterbitkan, padahal BPN memilik peta lokasi kawasan Hutan yang sama dimiliki oleh peta Kehutanan BKPH/LHK NTB,” terangnya.

 

Terlepas dari hal itu sambung Mulyadin, akhir – akhir ini publik dikejutkan dengan adanya pemberitaan mengenai adanya ratusan lembar SPPT dan Sporadis dalam kawasan Hutan yang diterbitkan Bappenda Dompu. Bahkan, SPPT dan Sporadis tertera nama oknum – oknum pejabat. “Ini sangat miris, sekelas pejabat aja melanggar ketentuan dan aturan serta undang-undang yang ada. Selama ini hanya rakyat kecil saja yang disalahkan. Kami minta dan mendesak APH agar segera mengusut tuntas masalah ini terutama keterlibatan oknum – oknum pejabat,” tandasnya. RUL