Masalah Penerbitan SPPT Dalam Kawasan, Gubernur NTB Surati Bupati dan Walikota se-NTB

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Masalah Penerbitan SPPT Dalam Kawasan, Gubernur NTB Surati Bupati dan Walikota se-NTB

Senin, 05 Februari 2024
Surat Gubernur NTB 


Mataram, Topikbidom.com - Gubernur NTB, melayangkan surat bersifat penting kepada Bupati dan Walikota se-NTB. 


Dalam surat ini, Gubernur NTB memerintahkan Bupati dan Walikota, agar menghentikan penertiban Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk masyarakat yang mengelola kawasan Hutan. 


BACA JUGA: Penertiban SPPT Dalam Kawasan, Aktivis Dompu Pertanyakan Kinerja Bappenda


Dokumen SPPT tersebut dijadikan alasan untuk melegalkan berbagai aktivitas seperti perambahan liar, pembalakan liar, transaksi sewa menyewa kawasan, transaksi jual beli kawasan hutan secara ilegal, hingga sertifikasi kawasan hutan negara secara tidak sah. 


"Potensi sumber daya hutan (hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan) hanya dapat dimanfaatkan setelah terlebih dahulu naskah kerjasama (kemitraan), perijinan perhutanan sosial dan perijinan pemanfaatan sumber daya hutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"   ungkap Gubernur NTB, dikutip dalam surat Gubernur NTB Dr. TGH M. Zainul Majdi nomor 522/430.1/XII/PHKSDAE-DISLHK/2018. 


Sehubungan dengan hal itu lanjut Gubernur NTB, dalam rangka melindungi kawasan hutan untuk kepentingan yang lebih besar dan menghindari bencana alam (banjir bandang, tanah longsor dan kekeringan), diminta kepada seluruh Bupati dan Walikota menghentikan penertiban SPPT dan segera mencabut SPPT yang sudah terbit dalam kawasan Hutan. 


Surat ini, pun ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Danrem 162/WB, Kapolda NTB, Kajati NTB, Kepala Kesbangpoldagri NTB dan Kepala Balai Tahura Nuraksa serta Balai KPH se-NTB. RUL