Soal Pemberhentian Aktivitas Tambang, Masyarakat Desa Ranggo Demo dan Tutup Jalan

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Soal Pemberhentian Aktivitas Tambang, Masyarakat Desa Ranggo Demo dan Tutup Jalan

Minggu, 14 Januari 2024
Aksi demontrasi dan tutup jalan di wilayah Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, NTB


Dompu, Topikbidom.com - Puluhan masyarakat Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Senin (15/1/2024) melakukan aksi demontrasi dan tutup jalan lintas Lakey - Dompu wilayah Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, NTB. 


Aksi ini, dilakukan sebagai bentuk sikap mempertanyakan sikap Camat Pajo yang sebelumnya mengeluarkan surat Imbauan untuk menghentikan sementara terhadap aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, NTB. 


BACA JUGA: Hasil Tambang Emas Diduga Illegal di Desa Ranggo, Satu Penambang Raup Keuntungan Miliaran Per-Satu Kali Cair


BACA JUGA: Soal Tambang Emas Diduga Illegal di Desa Ranggo, Kasat Reskrim: Tunggu pernyataan Kapolres


"Kami mempertanyakan apa dasar dan alasan Camat Pajo keluarkan surat Imbauan itu," ungkap Irwan, warga Desa Ranggo, salah satu pemuda yang tergabung dalam aksi demontrasi dan tutup jalan tersebut. 


Kata Dia, surat Imbauan itu terkesan menutup mati aktivitas pertambangan. Padahal, persoalan (kasus) yang ditangani Polres Dompu, itu adalah persoalan lain dan tidak ada kaitannya dengan seluruh penambang. 


"Camat jangan terkesan pukul rata dan merugikan penambang lain. Kesalahan satu penambang, jangan korbankan semua penambang," tegasnya. 


Maka itu lanjut Irwan, Camat harus segera mempertimbangkan kembali surat Imbauan yang dikeluarkan. "Kami adalah penambang yang mencari makan untuk kebutuhan anak dan istri," jelasnya. 


Kalau hal ini tidak direspon, maka pihaknya akan terus melakukan aksi demontrasi dan tutup jalan. "Ini adalah suara kami masyarakat kecil. Segera respon aspirasi kami," terangnya. 




Disela waktu, Camat Pajo Imran SE,  dihadapan massa aksi menjelaskan mengenai surat Imbauan tersebut. Ia, menegaskan surat itu sifatnya tidak baku dan hanya untuk sementara saja. 


"Kami hanya menghentikan sementara aktivitas tambang dan bukan ditutup selamanya," ungkapnya. 


Ia, pun menjelaskan surat Imbauan itu dikeluarkan dengan tujuan untuk menertibkan aktivitas pertambangan. "Inilah alasan kenapa kami mengeluarkan surat Imbauan itu," jelasnya. 




Pantauan wartawan media online Topikbidom.com, aksi demonstrasi dan tutup jalan berlangsung selama beberapa jam dan dikawal serta dijaga secara ketat oleh aparat Kepolisian Polsek Pajo dan Polres Dompu. Selang waktu kemudian, jalan yang diblokade akhirnya dibuka setelah massa aksi mendengarkan penjelasan dari pihak - pihak terkait. 


Sebelumnya, Kantor Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, NTB mengeluarkan Surat Imbauan yang ditujukan kepada para penambang. Surat bernomor: 754/33/Ekobang/1/2024 yang dikeluarkan tanggal 12 Januari 2024 dan ditandatangani secara langsung Camat Pajo, Imran SE, berbunyi Menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi Tingkat Muspika Kecamatan Dompu, pada hari Kamis 11 Januari 2024 dengan ini mengimbau kepada seluruh penambang Illegal yang ada di lokasi Doro Pajo, Desa Pajo, Kecamatan Ranggo, Kabupaten Dompu, NTB untuk sementara dihentikan seluruh aktivitas penambangannya. 


Alasannya, mengingat situasi dan kondisi sosial di lingkungan penambangan sedang tidak kondusif. RUL