Soalnya "tudingan" DK, Bupati Dompu Angkat Bicara

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Soalnya "tudingan" DK, Bupati Dompu Angkat Bicara

Jumat, 09 Juni 2023
Bupati Dompu H Kader Jaelani 


Dompu, Topikbidom.com - Pernyataan Dedy Kusnady alias DK mengenai dugaan pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) 72 Desa se-Kabupaten Dompu dan mempertanyakan mengenai penggunaan Rp13 Miliar lebih Tahun 2023, dibantah secara tegas Pemda Dompu. Pasalnya,  sampai saat ini termin pertama sebesar 30 persen ADD belum dicairkan oleh Pemdes. Begitu juga, mengenai dana sebesar Rp13 Miliar lebih tersebut. 


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu Muhammad ST


Bupati Dompu, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu Muhammad ST, mengatakan pernyataan Dedy Kusnady itu tidak benar adanya dan pihaknya bisa membuktikannya. 


BACA JUGA: DK Ungkap Dugaan Pemangkasan ADD Dompu Tahun 2023 dan Pertanyakan Kemana Aliran Dana Rp13 Miliar Lebih


"Kami tidak pernah melakukan pemangkasan terhadap ADD 72 Desa set-kabupaten Dompu dan sampai saat ini kami tidak pernah menggunakan dana Rp13 Miliar lebih itu," bantahnya, pada media ini, melalui sambungan telepon, Jumat (9/6/2023). 


Yang membuat perbedaan saat itu lanjut Kepala BPKAD, adalah cara hitung besaran ADD karena adanya DAU yang sudah ditentukan penggunaannya sebesar Rp131 Miliar untuk bidang Pendidikan, Kesehatan, PUPR, PPPK dan dana Kelurahan. 


"DJPK Kemenkeu tetap perhitungan 10% untuk ADD dari DAU yang sudah ditentukan peruntukannya, sementara dana 10% dari DAU yang sudah ditentukan penggunaannya (Rp131 Miliar) tidak boleh diambil (dikurangi) dari dana DAU yang sudah ditentukan penggunaanya yaitu sebesar Rp131 Miliar, tapi diambil dari sumber dana lainnya," jelasnya. 


Tambah Kepala BPKAD, Bupati Dompu sudah menindaklanjuti hasil surat evaluasi yang dikirim DJPK dengan menerbitkan Peraturan Bupati Dompu nomor 19 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Dompu nomor 3 tahun 2023 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian pengalokasian dana desa setiap desa tahun anggaran 2023."Itulah yang sudah dilakukan Bupati Dompu (menerbitkan Peraturan Bupati Dompu nomor 19 tahun 2023 tanggal 17 Mei 2023 lalu," terangnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dompu, Agus Salim S.Sos, juga mengatakan sudah melayangkan surat nomor 412/103/DPMPD perihal perubahan Perbub nomor 03 tahun 2023 Tanggal 19 Mei 2023 kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Dompu. 


Dalam surat ini, berbunyi dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Dompu nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu nomor 03 tahun 2023 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian pengalokasian dana desa setiap desa tahun anggaran 2023. 


Atas dasar ini, DPMPD memerintahkan (mengeluarkan instruksi) kepada seluruh Kades se-Kabupaten Dompu sesuai dengan amanat dalam Permendagri nomor 114 tahun 2014 pasal  49 ayat 3 poin d, diintruksikan kepada seluruh Kades agar segera menyusun Rancangan RKP Desa Perubahan. 


Selanjutnya,  sebagaimana disebut dalam Pasal 50 Permendagri nomor 114 tahun 2014, Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP desa sebagimana yang dimaksud pada poin 1.


"Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud poin 2, ditetapkan  dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan dan peraturan desa sebagaimana yang dimaksud pada poin 3, digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa," terang Kepala DPMPD Dompu, dikutip dari bunyi surat yang diterbitkan DPMPD untuk para Kades se-Kabupaten Dompu. RUL