Kasus Video Mesum Diruang Isolasi Covid-19 RSUD, Ini Penjelasan Kajari Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Kasus Video Mesum Diruang Isolasi Covid-19 RSUD, Ini Penjelasan Kajari Dompu

Selasa, 27 Juli 2021

 

Kajari Dompu, Mei Abeto Harahap SH, MH (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu,  membenarkan adanya pelimpahan berkas kasus Video Mesum di ruangan Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu dari Polres Dompu. 


Saat ini, Kejari Dompu tengah meneliti apakah kasusnya bisa dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada kekurangan (P19). "Iya benar, berkas kasus itu dilimpahkan oleh Satreskrim ke kami," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Mei Abeto Harahap SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan Topikbidom.com di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021). 


Berkas Kasus Video Mesum Diruang Isolasi RSUD Dompu Sudah Dilimpahkan ke Kejari


Diakui Kajari, berkas kasus ini sudah beberapa kali dikembalikan oleh pihaknya kepada Satreskrim. Hal ini, karena ada beberapa item (pembuktian) yang belum mampu dipenuhi oleh penyidik kepolisian. "Inilah alasan kenapa kami beberapa kali mengembalikan berkas itu kepada kepolisian untuk dilengkapi," katanya. 


Kata Kajari, dalam berkas kasus ini tidak hanya kaitan dengan undang undang pornografi. Akan tetapi juga kaitan undang undang ITE. "Kami Kejari dan Kepolisian masih tetap berkoordinasi guna membahas mengenai apa yang masih kurang dalam berkas kasus ini," jelasnya. 


Kajari menjelaskan, berkas kasus baru bisa dinyatakan P21, apabila semua unsur pembuktiannya dipenuhi. "Kalau sudah terpenuhi (lengkap) tentu akan dilanjutkan di tingkat pengadilan (persidangan). Sebaliknya, kalau ada yang masih kurang, tentu kami berkoordinasi kembali dengan penyidik kepolisian," terangnya. 


Tambah Kajari, pihaknya tetap profesional dalam menjalankan tugas. Terutama mengenai penanganan kasus kasus yang ditangani."Semua kasus tentunya kami proses sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," Tandasnya. RUL