BPJS Cabang Bima Ngopi Bareng Awak Media di Dompu -->

Kategori Berita

.

BPJS Cabang Bima Ngopi Bareng Awak Media di Dompu

Kamis, 10 Desember 2020

 

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Dompu M Zainuddin, saat memaparkan materi pada kegiatan Coffe bareng dengan para awak media di Cafe Uma Tua Dompu (dok : Topikbidom.com)

DOMPU, Topikbidom.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bima di Kabupaten Dompu, ngopi (Coffe) bareng bersama awak media di Kabupaten Dompu di Cafe Uma Tua  Dompu, Kamis (10/12/2020). Hal ini dilakukan BPJS dalam rangka meningkatkan sinergi bersama insan media sebagai upaya membangun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinambungan. 


Kepala BPJS Kabupaten Dompu, M Zainuddin yang didampingi jajarannya ini, menyampaikan capaian kepesertaan program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) Tahun 2020. Ia menyebut, capaian kepesertaan JKN. Dimana berdasarkan rilis Kementerian dalam negeri bulan Juli 2020 jumlah penduduk sebanyak 268.583.016 (jumlah peserta JKN yang sudah terdaftar 83,05 persen). 


"Jumlah Penduduk Dompu berdasarkan data dari Dukcapil Semester Satu tahun2020 adalah 225,161Jiwa. Dari 15.599 PBPU (Pekerja Mandiri) hanya 2.256 yang posisi kepesertaan masih aktif (rutin membayar iuran). Untuk PPU – Swasta dari 3.790 yang terdaftar hanya 2.358 yang aktif (rutinmembayar iuran)," paparnya. 


Para awak media yang hadir pada kegiatan BPJS kesehatan Dompu 





Ia juga menyebut, mengenai tunggakan iuran. Dimana, dalam hal peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.


Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bahwa berakhir dan atau status kepesertaan aktif kembali apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.


Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.


"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based grouf berdasarkan diagnose dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30 Juta," ungkapnya. 


Mekanismenya, berdasarkan peraturan presiden nomor 82 Tahun 2018 yang wajib dibayar peserta ketika ingin mengaktifkan kembali kartunya yakni jumlah bulan tertunggak yang muncul di channel maksimal 24 bulan mulai 18 Desember 2018 dengan tarif denda 2,5 persen dikalikan bulan menunggak (maksimal 12 bulan) kali biaya Pelayanan kesehatan (Pelkes) rawat inap RS. 


"Tapi peraturan itu, berubah menjadi peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020. Dimana untuk tarif denda nilainya diturunkan yakni 5 persen saja," terang  M Zainuddin.


Data BPJS kesehatan



Hal ini, berdasarkan putusan Hakim Mahkamah Agung No. 7P/HUM/2020 membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 


"Pemerintah sangat menghargai keputusan MA. Dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan," ungkapnya lagi.


M Zainuddin kembali menyebut, pelayanan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan antaralain pelayanan kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS, kecelakaan kerja, kecelakaan lalulintas dan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri."Yang bukan tanggungan BPJS juga yakni pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan dan lain lain," tandasnya. 


Ketua  DPC MOI Kabupaten Dompu Sarwon Al Khan S.Sos (ist/ Topikbidom.com)



Sementara itu, Ketua DPC Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Dompu, Sarwon Al Khan S.Sos, mengapresiasi kegiatan BPJS Kesehatan cabang Bima di Kabupaten Dompu yang berlangsung dengan tema ngopi (Coffe) bareng dengan para awak media di Dompu.


Menurutnya, kegiatan itu adalah bentuk kemitraan baik antara BPJS kesehatan dengan para awak media. "Saya mewakili teman teman MOI Dompu mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada BPJS yang telah mengundang MOI pada kegiatan ini," ucap Sarwon Al Khan S.Sos, yang juga pemimpin umum/Pemred Lakeynews.com 


Ia berharap, semoga kegiatan seperti ini tetap dilaksanakan setiap tahunya oleh BPJS kesehatan. "Kami berharap semoga kegiatannya terus berlanjut," harapnya. (Rul)