Dugaan Penyalagunaan Anggaran RP 197 Juta, GPKMK Laporkan Kades Dorokobo ke Kejari Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Penyalagunaan Anggaran RP 197 Juta, GPKMK Laporkan Kades Dorokobo ke Kejari Dompu

Jumat, 06 November 2020
Foto para pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Kempo, Manggelewa dan  Kilo (GPKMK) Dompu, saat berada di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (6/11/2020). (ist/Topikbidom.com)


Dompu, Topikbidom.com - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Kecamatan Kempo, Manggelewa dan Kecamatan Kilo, resmi melaporkan Kades Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. 


Kades Dorokobo dilaporkan, atas dugaan penyalagunaan bantuan dari Pemda Dompu sebesar RP 100 juta untuk Masjid Al-Muhajirin Desa Dorokobo, dana Swadaya masyarakat sebesar RP 47 juta dan dana Pura Banjar Nusa Sari di wilayah Desa Dorokobo sebesar RP 50 juta. 


"Iya benar, kemarin (tanggal 2 November 2020) kami telah melaporkan Kades Dorokobo di Kejaksaan Negeri Dompu terkait masalah anggaran Masjid Al-Muhajirin, Pura Banjar Nusa Sari dan Swadaya Masyarakat dengan jumlah total anggaran sebesar RP 197 juta," ungkap Muhammad Sofian, didampingi Ardiansyah, Mahmud, Mansyur, Muhammad Said, Jufrin S.Sos, Jaharuddin dan Wayan Suparta, di kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (6/11/2020).


Kata Muhammad Sofian, item item yang dilaporkan itu antaralain terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana dari Pemda Dompu sebesar RP 100 juta dengan nomor rekening 0180100049010 Bank NTB Syariah atas nama Masjid Al-Muhajirin, 

Dana swadaya masyarakat sebesar RP 47 juta yang diduga disimpan dalam rekening pribadi dengan nama inisial AHI dan dana Pura Banjar Nusa Sari Desa Dorokobo sebesar RP 50 juta yang bersumber dari Pemda Dompu. 


"Dugaan penyelewengan keuangan Masjid Al-Muhajirin dan Pura Banjar Nusa Sari, diduga dilakukan secara bersama sama (BKM, Panitia pembangunan Masjid dan Kades Dorokobo,red)," bebernya.


Muhammad Sofian mengungkapkan, berdasarkan hasil musyawarah masyarakat dengan pengurus masjid (BKM), panitia pembangunan Masjid dan Kades Dorokobo di Masjid Al-Muhajirin, pada hari Jum'at 27 Oktober 2020 (setelah shalat Jum'at), bendahara BKM melalui Sekertaris BKM menjelaskan penggunaan uang Kas Masjid hasil Swadaya Masyarakat sebesar RP 47 juta itu dengan rincian bahwa uang RP 9 juta digunakan untuk kebutuhan Masjid, uang RP 14 juta diduga digunakan oleh Kades dan uang sebesar RP 2,5 juta diduga berada diluar rekening. 


Tidak hanya itu lanjut Muhammad Sofian, masyarakat dalam forum musyawarah saat itu, juga mempertanyakan keberadaan dana bantuan dari Pemda Dompu sebesar RP 100 juta. Oleh bendahara panitia pembangunan masjid, pun menjawab atas pertanyaan warga terkait dana RP 100 juta tersebut. 


"Saat itu, bendahara panitia pembangunan masjid meminta kesediaan Kades Dorokobo untuk menjelaskan mengenai itu. Kata Kades Dorokobo bahwa jumlah uang sebesar RP 150 juta. Dari sekian dana itu dipergunakan untuk pembangunan Masjid RP 100 juta, untuk Pura Banjar Nusa Sari RP 50 juta. Dari uang RP 100 juta itu, diambil RP 50 juta untuk pengadaan Masker dan 30 juta untuk hewan qurban," katanya. 


Menurut Muhammad Sofian, dari penjelasan Kades Dorokobo tersebut, pihaknya menilai tidak sesuai fakta dan kenyataan yang ada. Sehingga, itulah alasan kenapa pihaknya melaporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Negeri Dompu. 


"Intinya, kami sudah melaporkan secara resmi dalam bentuk surat pengaduan. Surat pengaduan ini pun, sudah kami tembuskan juga ke  Inspektorat Dompu dan DPRD Kabupaten Dompu," terangnya. 


Kades Dorokobo Bantah Lakukan Penyelewengan Anggaran RP 197 Juta dan Siap Menghadapi Proses Hukum ?


Kades Dorokobo Kabupaten Dompu Taufik, membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Dompu. Oleh karena itu, dirinya akan menghadap ke kantor Kejaksaan Negeri Dompu. "Saya tetap koperatif dan besok  (hari Senin) saya menghadap," kata Taufik melalui pesan WhatsAppnya dengan wartawan Topikbidom.com,  Sabtu (7/11/2020) malam. 


Disinggung mengenai anggaran sebagaimana mana yang dilaporkan oleh GPKMK? 


Diakui Taufik, anggaran tersebut memang benar adanya. Akan tetapi, Ia dengan tegas membatah bahwa tidak pernah melakukan penyelewengan atau penggelapan terhadap anggaran tersebut. 


"Iya benar ada anggaran bantuan pembangunan masjid RP 100 juta dari Pemda. Uang itu kita pinjam RP 70 juta untuk pembelian sapi dua ekor dengan hasil RP 30 Juta per-ekor. Kemudian sisa uang kami gunakan untuk pembelian Masker.  Saya juga tidak pernah menggelapkan dana Pura Banjar Nusa Sari dan dana Swadaya masyarakat," paparnya.


Kenapa berani meminjam (memakai) uang Masjid tambah Taufik, itu sebelumnya berdasarkan kesempatan antara Ketua Pembangunan Masjid, Ketua BPD dan LPM sebagai Lembaga yg ada di Desa. "Uang tersebut akan kami ganti (dikembalikan) melalui di APBDes perubahan. Bulan Desember depan, uang itu akan kami kembalikan," terangnya. 


Sambung Taufik, alasan meminjam uang Masjid itu karena terlambatnya anggaran perubahan, sehingga pihaknya terpaksa meminjam uang Masjid tersebut. "Bukti pinjaman ada ko termasuk kuitansinya. Perlu diketahui juga, Masjid itu belum dibangun karena belum ada RAB-nya," ungkapnya lagi.


Taufik kembali menegaskan, tidak ada niatan pihaknya untuk melakukan penyelewengan anggaran. Apalagi, itu menyangkut anggaran Masjid dan lainnya. "Kami tidak mungkin melakukan hal seperti itu, apalagi ini menyangkut agama," tegasnya. 


Sementara itu, Sampai berita ini diunggah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu belum berhasil dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan GPKMK Kabupaten Dompu ini.(Rul)