Trending

Resmob Polres Dompu Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Inilah kedua pelaku Curat (IR dan JA). (foto/ist)

Dompu, Topikbidom.com - Usaha dan kerja keras aparat kepolisian Polres Dompu dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Dompu terus menuai keberhasilan. Keberhasilan itu, pun kembali dibuktikan oleh mereka.

Hal itu terbukti, Sabtu (13/6/2020) Polres Dompu melalui Tim Gabungan Resmob berhasil menangkap (meringkus) dua orang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Keduanya, masing masing berinisial IR (20 thn) seorang laki-laki warga lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kecamatan Dompu dan JA (19 thn) laki laki warga Dusun Wiro Desa Dorebara Kecamatan Dompu.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, IR dan JA (pelaku) berhasil ditangkap di wilayah Desa Dorebara Kecamatan Dompu tepatnya di Baruga depan rumah pelaku (JA) oleh Tim Resmob Polres Dompu yang dipimpin Kanit Resmob Dompu BRIPKA Zainul Subhan.

Kedua pelaku ditangkap, berdasarkan Laporan Polisi LP/K/VI/252/2020/Res.Dompu Tanggal 12 juni 2020."Itulah alasan kenapa keduanya (IR dan JA) ditangkap," ungkap AIPTU Hujaifah, lewat press realesenya.

AIPTU Hujaifah menyebut, keberhasilan menangkap kedua pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Resmob Polres Dompu. Hasilnya, langsung diketahui indentitas para pelaku.

"Saat itu tim berhasil mendapat informasi mengenai keberadaan para pelaku yang saat itu sedang berada di barugak," bebernya.

Kemudian, tim melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K dan melaporkan hasil perkembangan penyelidikan terkait hal tersebut. Kasat pun, akhirnya memerintahkan tim Resmob untuk segera melakukan penangkapan dan berpesan kepada tim untuk menghindari arogansi serta mengutamakan keselamatan.

"Sekitar pukul 16.45 wita tim Resmob Polres Dompu berhasil menangkap para pelaku dan langsung membawanya ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AIPTU Hujaifah.

Ditambahkan AIPTU Hujaifah, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Syahrir (korban) dengan cara memanjat (naik) keatas atap dan mencongkel atap rumah, sehingga keduanya berhasil masuk ke dalam rumah korban.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan. (foto/ist)

"Keduannya berhasil mencuri 1 unit Televisi 24 inchi merek SHARP warna hitam dan 1 unit Handphone (HP) jenis Oppo S5 warna merah," terangnya.

Saat ini sambung AIPTU Hujaifah, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Dompu," tandasnya. (Rul)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak