Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Sebarkan Informasi Hoax, Dedi Kusnady Laporkan AMD DKK Ke Polres Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Sebarkan Informasi Hoax, Dedi Kusnady Laporkan AMD DKK Ke Polres Dompu

Selasa, 04 Oktober 2022
Dedy Kusnady, saat menunjukan sejumlah bukti legalitas izin dan dokumen lainnya milik UD. Parewa

Dompu, Topikbidom.com - Dedy Kusnady, resmi melaporkan AMD (nama inisial) alias Son DKK (dan kawan-kawannya) ke Mapolres Dompu. Mereka dilaporkan, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi Hoax khususnya mengenai UD. Parewa Kabupaten Dompu, melalui media sosial Facebook. 


"Saya hari ini resmi melaporkan Ahmad alias Son dan kawan-kawannya ke Mapolres Dompu terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi hoax melalui Facebook. Selain melapor, kami juga sudah menyerahkan sejumlah bukti," ungkap Dedi Kusnady, Direktur UD. Parewa Dompu, didampingi sahabat Hukum termasuk Syamsudin Sangaji, Adi Samran dan lainnya, pada sejumlah media, Selasa (4/10/2022). 



Dedi Kusnady bersama rekan-rekannya, saat berada di Mapolres Dompu


Kata Dedi, apa yang dilakukan oleh mereka telah merugikan pribadi dan perusahaan (UD. Parewa). Seperti pernyataan mereka, yang mengatakan  bahwa UD Parewa, tidak memiliki legalitas (izin) dan menyebabkan rusaknya kawasan (Hutan). "Ini sangat merugikan kami khususnya perusahaan. Padahal apa yang mereka sampaikan tidak sesuai dengan fakta," jelasnya. 


Lanjut Dedi, perlu diketahui bahwa aktivitas UD. Parewa memiliki legalitas izin dan dokumen yang sah. Artinya, kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan ini tetap didampingi oleh pihak-pihak terkait yang tentunya memiliki kewenangan dan tugas. "Perusahaan (UD Parewa) hanya membeli kayu dari masyarakat (mengumpulkan potensi, membuat berita acara dan lain-lain). Lalu, dimana letak kesalahan perusahaan ini," terangnya. 


Dedi menegaskan, perusahaan berhak melakukan kegiatan dalam bidang usaha. Apalagi, perusahaan ini memiliki legalitas izin yang sah. "Saya ini adalah putra daerah yang melakukan kegiatan usaha di tanah kelahiran saya," katanya. 


Tambah Dedi, perlu diketahui di Kabupaten Dompu, ini ada banyak perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. Lalu, kenapa Son DKK hanya membahas dan mempersoalkan UD. Parewa. "Jangan-jangan ada kepentingan lain dibalik apa yang mereka lakukan terhadap UD Parewa. Apalagi, perusahaan ini baru melaksanakan kegiatan usahanya baru berjalan 2 bulan lebih," heranya. 


Intinya sambung Dedi, biarkanlah Hukum yang berbicara. Yang jelas, apa yang mereka perbuat telah merugikan dirinya termasuk perusahaan UD. Parewa. "Inilah alasan kenapa saya mengambil langkah Hukum," tuturnya. 


Sementara itu, AMD alias Son DKK (terlapor), pada media ini mengaku, siap menghadapi proses hukum (laporan Dedi Kusnady). "Kami seluruh jajaran siap menghadapi laporan hukum itu," tegas Son, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp. 


Kata Son, secara keorganisasian tetap lawan semasih dugaan mafia ilegal logging kayu jenis Sonokeling. "Kami menyuarakan kebenaran atas apa yg kami baca dan kami lihat, akan lawan kejahatan tersebut," tegasnya. 


Son kembali menegaskan, akan menghadapi laporan hukum itu. "Kami GMNI pun bisa melawan secara Hukum yang berlaku di Negara ini," tuturnya. 


Tambah Son, kebenaran itu lebih penting dibandingkan kebohongan. "Kami hanya menyuarakan kebenaran atas dasar dugaan konspirasi busuk antara salah satu UD dengan oknum oknum yang berada dalam pemerintahan dan lain-lain. Apalagi, kayu Sonokeling yang kemarin ditahan sudah dilepaskan," tandasnya. TIM