Bawaslu Sebut Kasus Pelanggaran Netralitas pada Pilkada Tahun 2020 Meningkat

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Bawaslu Sebut Kasus Pelanggaran Netralitas pada Pilkada Tahun 2020 Meningkat

Senin, 02 November 2020

 

Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH. (dok: Topikbidom.com)


Dompu, Topikbidom.com - Bawaslu Kabupaten Dompu, mengungkapkan jumlah kasus pelanggaran Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Dompu  menjelang Pilkada 9 Desember Tahun 2020 mengalami peningkatan. Saat ini, Bawaslu sudah mengantongi identitas (nama nama) ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis.


"Kasus pelanggaran Netralitas di Kabupaten Dompu cukup tinggi," ungkap Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, saat diwawancarai Topikbidom.com, Senin (2/11/2020).


Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH. (dok: Topikbidom.com)


Swastari HAZ, SH menyebut, pelanggaran Netralitas ini jumpai Bawaslu pada saat berlangsungnya kampanye terbatas yang dilakukan oleh Paslon. "Ada beberapa orang  ASN yang tertangkap (terciduk) camera Bawaslu di lokasi kampanye terbatas," bebernya.


Beberapa orang ASN itu kata Swastari HAZ, SH, termasuk oknum Camat. Bahkan selain ASN, ada juga oknum Kades yang diduga terlibat politik praktis.


"Saat ini kami sedang melakukan indentifikasi apakah mereka betul betul melakukan pelanggaran atau tidak," jelasnya. 


Laniut Swastari HAZ, SH, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil beberapa orang tersebut akan dipanggil secara tertulis untuk menghadap di kantor Bawaslu guna memberikan klarifikasi.


"Terkait hal ini, kami akan melakukan rapat Pleno guna terkait dugaan jenis pelanggarannya apa. Jika itu pelanggaran undang undang lain (pelanggaran administrasi) kami akan tindaklanjut di Bawaslu. Sebaliknya, kalau itu dugaan pelanggaran Pidana, maka akan kami teruskan kepada Sentral Gakkumdu," terangnya. 


Diakui Swastari HAZ, SH, sejak awal Bawaslu Dompu tetap menyampaikan agar ASN dan pihak lain yang tidak boleh terlibat dalam politik praktis terutama pada Pilkada Tahun 2020 


Hal ini juga kata Dia, tetap disampaikan melalui kegiatan kegiatan organisasi dan lainnya yang sebelumnya mengundang pihak Bawaslu untuk menjadi Narasumber (pemateri) pada kegiatan tersebut. 


Bahkan melalui kegiatan itu, pihaknya juga mengajak semua pihak untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. "Ini membuktikan Bawaslu juga ikut melakukan antisipasi timbulnya kasus pelanggaran Netralitas ASN," jelasnya.  


Disinggung mengenai langkah antisipasi Bawaslu terhadap kasus money politik (politik uang) pada Pilkada Tahun 2020? 


Swastari HAZ, SH menjelaskan, Bawaslu tetap melakukan pengawasan terutama dalam masalah politik uang pada Pilkada tahun 2020. Bahkan kata Dia, pada saat H-1 nanti, Bawaslu akan melakukan patroli bekerjasama dengan pihak keamanan terutama pada masa tenang (Pilkada)."Itulah yang akan kami lakukan untuk mengatisipasi timbulnya politik uang," katanya. 


Seadainya ditemukan adanya pelaku politik uang, apa langkah tegas Bawaslu?


Lanjut Swastari HAZ, SH, terkait politik uang, sebagaimana di dalam ketentuan undang undang nomor 10 Tahun 2016 itu adalah perbuatan pidana. Maka kasus tersebut akan ditangani oleh sentral Gakkumdu. 


"Praktek politik uang kalau dalam undang undang Pilkada itu, pemberi dan penerima sama sama kena (terjerat). Jika perbuatan itu terbukti secara sah di pengadilan (ada putusan inkracht) maka bisa membatalkan Paslon. Meskipun Paslon itu sebagai pemenang Pemilu," paparnya. 


Sambung Swastari HAZ, SH, untuk mengantisipasi munculnya kasus politik uang pada Pilkada Tahun 2020, pihaknya sejak awal juga sudah melakukan sosialisasi. "Sosialisasi kami lakukan di 8 Kecamatan di Kabupaten Dompu," (Rul)